BANDUNG — Harga emas batangan Antam pada Minggu (13/9/2026) dijual Rp 2.604.000 per gram sebelum pajak. Harga tersebut dikutip dari situs Aneka Tambang dan berlaku untuk pembelian di Bandung maupun kota lain di Indonesia.
Bagi pembeli yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, harga per gram menyesuaikan menjadi Rp 2.610.510. Selisih ini muncul karena kewajiban setor pajak yang dibebankan pada transaksi jual beli emas batangan.
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari setengah gram hingga 1.000 gram. Berikut daftar lengkap harga dasar dan harga setelah pajak PPh 0,25 persen:
Harga emas Antam tidak selalu berbanding lurus jika dihitung per gram. Ukuran kecil seperti 0,5 gram dan 1 gram umumnya punya harga per gram lebih tinggi dibanding ukuran besar seperti 500 gram atau 1.000 gram.
Pola ini sudah lazim di pasar logam mulia. Semakin besar pecahan yang dibeli, semakin efisien harga per gramnya. Pembeli yang berencana menabung emas jangka panjang biasanya mempertimbangkan ukuran besar untuk menekan biaya per gram.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh final 0,25 persen dari harga dasar. Pajak ini dipotong langsung saat pembelian dan tercantum dalam struk transaksi.
Bagi pembeli yang ingin menghitung anggaran, cukup kalikan harga dasar dengan 1,0025. Contohnya, untuk emas 10 gram: Rp 25.535.000 dikali 1,0025 menghasilkan Rp 25.598.838.
Harga yang dipublikasikan Antam lewat situs resminya sering dijadikan acuan oleh toko emas di Bandung dan daerah lain. Pedagang biasanya menyesuaikan harga jual dan buyback mengikuti pergerakan harian dari Antam.
Fluktuasi harga emas dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk pergerakan harga logam mulia global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan permintaan pasar domestik. Pembeli yang ingin mendapatkan harga terbaik disarankan memantau pembaruan harga secara berkala sebelum bertransaksi.