Warga Kabupaten Bandung Perpanjang SIM A dan C di Majalaya Hari Ini, Layanan Tutup Pukul 11.00 WIB

Penulis: Redaksi  •  Senin, 14 September 2026 | 00:21:32 WIB
Warga mengantre untuk perpanjangan SIM A dan SIM C di layanan SIM Keliling Majalaya, Kabupaten Bandung.

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Bandung kembali beroperasi di Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin (14/9/2026), dengan jam pelayanan pukul 08.00–11.00 WIB. Lokasi ini menjadi satu-satunya titik layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung hari ini. Warga yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya mendekati habis bisa memanfaatkan layanan tanpa harus ke Satpas.

MAJALAYA — Jadwal SIM Keliling di Majalaya masuk dalam daftar layanan wilayah Jawa Barat dan Banten untuk Senin, 14 September 2026. Berbeda dari Kota Bandung yang membuka dua lokasi, Kabupaten Bandung hanya menyediakan satu titik di Majalaya.

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon tidak bisa mengurus pembuatan SIM baru di sini. Pendaftaran dibuka langsung di lokasi sejak pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Warga Kota Bandung yang ingin perpanjang SIM bisa mendatangi Tenth Avenue di Jalan Soekarno Hatta No 526 atau ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur. Dua lokasi itu melayani mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai, dengan pendaftaran pukul 09.00–12.00 WIB.

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM di Majalaya?

Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. e-KTP asli dan fotokopi juga menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditinggalkan.

Dua dokumen tambahan yang harus disiapkan adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Cek kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau melalui simpelpol.co.id. Tes psikologi juga tersedia di lokasi layanan.

SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemilik SIM mati wajib membuat SIM baru di Satpas. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian.

Biaya Resmi Sesuai PP No 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan SIM A dipatok Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang dibayar terpisah di lokasi.

Besaran tarif mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Warga diimbau menyiapkan uang tunai secukupnya karena biaya tambahan bisa berbeda tergantung penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama.

Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, jadwal SIM Keliling tidak dipusatkan di satu titik tetap. Lokasinya berpindah mengikuti kecamatan.

Kenapa Jadwal di Banten Harus Dicek Mandiri?

Warga Banten disarankan mengecek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat sebelum berangkat. Informasi jadwal juga bisa diakses lewat aplikasi SINAR Korlantas.

Pola layanan yang berpindah-pindah membuat warga tidak bisa mengandalkan jadwal rutin mingguan. Setiap Polres punya kebijakan rotasi lokasi yang berbeda.

Sementara di Kota Bekasi, SIM Keliling rutin hadir setiap Senin di Burger King Harapan Indah pukul 08.00–12.00 WIB. Kota Bogor menyediakan dua titik, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir Kodim 0606, dengan jam layanan pukul 08.00–10.00 WIB. Kabupaten Bogor mengoperasikan satu lokasi di Pos Pol Gadog.

Bagi warga Majalaya dan sekitarnya, datang lebih awal menjadi pilihan paling aman. Jendela layanan yang hanya tiga jam membuat antrean berpotensi menumpuk menjelang penutupan pendaftaran pukul 11.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Jabar 14 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota BandungTenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur)08.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungMajalaya08.00 – 11.00 WIB
Kota BogorHalaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 060608.00 – 10.00 WIB
Kabupaten BogorPos Pol Gadog08.00 WIB s/d selesai
Kota BekasiBurger King Harapan Indah08.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Reporter: Redaksi
Back to top