Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini di Yandu Kantor Kecamatan, Cek Syarat dan Biayanya

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 16 September 2026 | 00:11:01 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM di bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung.

Warga Kabupaten Bandung yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C bisa mendatangi layanan SIM Keliling di Yandu Kantor Kecamatan pada Rabu, 16 September 2026, pukul 08.00–11.00 WIB. Layanan itu hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, bukan pembuatan SIM baru.

BANDUNG — Satlantas Polrestabes Bandung tetap mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling untuk wilayah Kota Bandung pada hari yang sama. Bus pertama bersiaga di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur, sedangkan bus kedua di Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

Bagi warga Kabupaten Bandung, jadwalnya lebih singkat. Layanan di Yandu Kantor Kecamatan hanya dibuka hingga pukul 11.00 WIB. Datang lebih awal jadi kunci supaya tidak kehabisan antrean.

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM Keliling?

Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. Siapkan juga e-KTP asli beserta fotokopinya. Dua dokumen ini jadi syarat dasar yang paling sering diminta petugas di lokasi.

Selain itu, ada surat keterangan sehat jasmani dari dokter. Warga bisa mengeceknya lewat simpelpol.co.id atau langsung di lokasi layanan. Surat keterangan lulus tes psikologi juga diperlukan dan bisa dilakukan di tempat.

Satu hal yang perlu diingat: SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemilik harus membuat SIM baru di Satpas. Kebijakan ini berlaku di semua layanan keliling, termasuk di Kabupaten Bandung.

Biaya Resmi Perpanjangan Sesuai PP No 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu mengacu pada PP No 60 Tahun 2016 dan belum termasuk biaya cek kesehatan serta tes psikologi.

Total pengeluaran di lokasi bisa lebih besar dari tarif resmi. Biaya kesehatan dan psikologi bervariasi tergantung penyedia layanan yang bekerja sama dengan kepolisian di titik SIM Keliling.

Layanan di Kota Bandung Berlangsung Lebih Lama

Dua bus SIM Keliling di Kota Bandung memberi alternatif bagi warga yang tidak sempat datang ke Satpas. Lokasi di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue tergolong mudah dijangkau angkutan umum.

Jam operasionalnya tidak dibatasi pukul 11.00 WIB seperti di Kabupaten Bandung. Selama proses penerbitan SIM belum selesai, petugas tetap melayani pemohon yang sudah mengantre.

Perbedaan jam ini penting dicatat warga yang tinggal di perbatasan kota dan kabupaten. Memilih titik layanan yang sesuai bisa menghemat waktu dan tenaga.

Wilayah Lain di Jawa Barat dan Banten

Di Kabupaten Bekasi, SIM Keliling hadir di Burger Lippo Cikarang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jadwal ini berbeda dari dua wilayah Bandung yang membuka layanan pagi.

Untuk wilayah Banten seperti Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas.

Pengecekan mandiri ini menghindari risiko datang ke lokasi yang sudah tidak dipakai. Jadwal di Banten tidak bisa dipukul rata karena rotasi titik layanan berjalan dinamis.

Tips agar Tidak Bolak-balik ke Lokasi

Pastikan SIM lama belum kedaluwarsa sebelum berangkat. Cek masa berlaku di kolom yang tertera pada fisik SIM. Kalau sudah lewat satu hari saja, pemohon harus ke Satpas untuk buat baru.

Siapkan fotokopi e-KTP dan SIM masing-masing satu lembar. Petugas di lokasi biasanya tidak menyediakan jasa fotokopi, sehingga pemohon harus keluar antrean jika dokumen kurang.

Untuk warga Kabupaten Bandung, targetkan datang sebelum pukul 09.00 WIB. Jendela layanan hanya tiga jam, sementara jumlah pemohon di Yandu Kantor Kecamatan bisa cukup padat pada hari kerja.

Lokasi SIM Keliling Jabar 16 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.52608.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungYandu Kantor Kecamatan08.00 – 11.00 WIB
Kabupaten BekasiBurger Lippo Cikarang10.00 WIB s/d selesai

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Reporter: Redaksi
Back to top