Pemprov Jabar Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan untuk 5,4 Juta Pekerja Informal Mulai 2027

Penulis: Mardian Syah  •  Selasa, 22 September 2026 | 10:05:01 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan premi BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal ditanggung Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan 5,4 juta pekerja sektor informal mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis pada 2027, melonjak lima kali lipat dari kuota 1 juta penerima tahun sebelumnya. Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Jabar akan menanggung penuh premi kelompok pekerja rentan tersebut. Program ini menyasar petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek daring, pedagang asongan, hingga asisten rumah tangga.

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal ditanggung bersama antara Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota. Kepesertaan gratis ini menyasar warga berusia 18 hingga 64 tahun yang terdata dalam kategori desil 1 sampai 4.

Kelompok yang masuk cakupan program meliputi petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek daring maupun pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, dan kuli bangunan. Pemprov menargetkan kuota penerima naik dari 1 juta orang pada 2026 menjadi 5,4 juta jiwa setahun berikutnya.

Fitur Asuransi Aing di Aplikasi Sapawarga Jadi Pintu Masuk Pendaftaran

Dedi mengarahkan calon peserta memanfaatkan layanan digital yang sudah tersedia untuk mendaftar. "Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silakan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga," kata Dedi di Bandung, Senin (21/9).

Fitur tersebut menjadi kanal resmi pendaftaran bagi warga yang memenuhi syarat kepesertaan. Pendaftaran melalui aplikasi memungkinkan verifikasi data kependudukan sekaligus pencocokan status desil penerima.

Jaminan Perawatan Medis Tanpa Batas Biaya Saat Kecelakaan Kerja

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan gratis ini memberi jaminan perawatan medis tanpa batas biaya ketika peserta mengalami kecelakaan kerja. Dedi mencontohkan seorang pekerja di Bekasi yang menerima manfaat pengobatan gratis senilai Rp500 juta usai kecelakaan kerja.

Selain perlindungan medis, program menyertakan Jaminan Kematian bagi ahli waris. Jika peserta meninggal di luar kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan Rp42 juta.

Untuk kematian akibat kecelakaan kerja, klaim santunan mencapai 48 kali upah ditambah fasilitas beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhum.

Total Warga Terlindungi Diproyeksi Sentuh 17 Juta Jiwa

Dedi memproyeksikan jumlah warga Jabar yang terlindungi skema ini bisa menembus 17 juta jiwa bila menghitung seluruh anggota keluarga penerima manfaat. Angka itu mencakup kepala keluarga penopang sektor informal beserta tanggungan mereka.

Pemprov Jabar memposisikan program ini sebagai jaring pengaman ekonomi bagi pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan. Pembiayaan penuh oleh pemerintah daerah menjadi kunci perluasan cakupan kepesertaan.

Reporter: Mardian Syah
Sumber: megapolitan.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top