Aktivis Berantas Korupsi Minta Polda Jabar dan KPK Panggil Kadispora Kabupaten Bogor, Soroti Proyek GOM Rancabungur Rp 18 Miliar

Penulis: Nasrul Hidayat  •  Selasa, 22 September 2026 | 14:31:01 WIB
Aktivis antikorupsi Ramdhoni meminta Polda Jabar dan KPK memeriksa Kepala Dispora Kabupaten Bogor terkait dugaan permasalahan proyek.

BOGOR — Ramdhoni menyoroti kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor di tengah rangkaian penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan operasi tangkap tangan KPK terhadap beberapa dinas, badan, serta pihak swasta di wilayah tersebut. Ia menilai Dispora luput dari perhatian padahal menangani sejumlah proyek pembangunan fasilitas olahraga.

Dalam keterangan tertulisnya, Ramdhoni mempertanyakan mengapa Polda Metro Jaya lebih aktif menangani dugaan tindak pidana di Kabupaten Bogor dibanding Polda Jawa Barat. Ia menyebut banyak warganet mempersoalkan hal serupa.

"Kan banyak juga netizen yang bilang, Bogor kok PMJ yang lebih aktif, Polda Jabar kemana??, prihatin juga kita," kata Doni melalui keterangan tertulisnya Selasa, 22 September 2026.

Proyek GOM Rancabungur Rp 18 Miliar Jadi Sorotan

Ramdhoni mendorong KPK memanggil Kepala Dispora Kabupaten Bogor, Asnan Ap, untuk diperiksa. Menurutnya, banyak proyek Dispora berpotensi bermasalah, mulai dari fasilitas olahraga di sekitar Gelora Pakansari hingga fasilitas di kecamatan-kecamatan.

Ia menyebut proyek pembangunan GOM Rancabungur sebagai yang paling menonjol. Proyek yang menelan APBD Rp 18 miliar itu dinilai tidak melalui perencanaan matang dan diduga melanggar Garis Sempadan Sungai.

"Sprindik Umum KPK di kabupaten Bogor kan masih belum dicabut, jadi kami mendorong KPK juga memanggil Asnan, untuk diperiksa, kami duga banyak proyek Dispora bermasalah, mulai dari sekitar Pakansari hingga ke kecamatan, khususnya pada proyek pembangunan GOM Rancabungur," katanya.

TPT Sempat Longsor, Ramdhoni Sebut Ada Kejanggalan Tender

Ramdhoni menyinggung soal Tembok Penahan Tanah proyek tersebut yang sempat longsor. Ia menilai peristiwa itu bukti pelanggaran aturan Garis Sempadan Sungai, yang seharusnya berjarak 50 meter dari tepi air danau.

"Selain itu melanggar GSS, terbukti TPTnya sempat longsor, merusak lingkungan danau, kalau berdasarkan GSS harusnya 50 meter dari tepi air danau," ungkapnya.

Selain persoalan lingkungan, ia menduga ada kejanggalan dalam proses penentuan pemenang tender proyek tersebut. Dugaan itu mengarah pada potensi aliran dana kepada oknum pejabat di lingkungan Dispora Kabupaten Bogor.

"Patut diduga ada aliran dana, ya nilainya bervariasi, mulai jutaan, puluhan juta hingga ratusan juta rupiah," bebernya.

Dorongan Pemeriksaan ke Polda Jabar dan KPK

Ramdhoni meminta Polda Jawa Barat turut menyelidiki dugaan tindak pidana di Kabupaten Bogor, bukan hanya mengandalkan Polda Metro Jaya. Ia menilai keterlibatan Polda Jabar penting agar penanganan kasus di wilayah hukumnya tidak tertinggal.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Barat, KPK, maupun Dispora Kabupaten Bogor terkait permintaan pemeriksaan tersebut. Ramdhoni menyatakan akan terus mendorong agar dugaan pelanggaran pada proyek-proyek Dispora ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: Nasrul Hidayat
Sumber: kabarindoraya.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top