KARAWANG — Gagasan SIKAT mencakup sejumlah layanan yang selama ini dikerjakan secara manual di kantor desa. Mulai dari pelayanan administrasi, informasi pembangunan, pengaduan masyarakat, informasi kegiatan desa, hingga data potensi ekonomi, UMKM, pertanian, dan koperasi.
Marji menyebut platform itu juga disiapkan sebagai kanal komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Basis data yang tertata diyakini memudahkan perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di tingkat desa.
SIKAT adalah singkatan dari Sistem Karyamulya Terpadu. Konsepnya bukan aplikasi yang berdiri sendiri di tingkat desa, melainkan simpul layanan digital yang menyambungkan warga Karyamulya dengan sistem pemerintahan di atasnya.
Melalui platform itu, warga diharapkan bisa mengakses informasi dan layanan desa tanpa harus bolak-balik ke kantor desa. Data potensi ekonomi desa, termasuk UMKM dan kelompok tani, turut dipetakan dalam sistem yang sama.
"Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah desa juga diharapkan memiliki basis data yang lebih tertata untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan," kata Marji.
Integrasi dengan Tangkar Karawang dan Sapawarga Jabar menjadi bagian penting dari konsep yang ditawarkan Marji. Jika secara teknis dan kelembagaan memungkinkan, SIKAT diharapkan menjadi simpul layanan digital Desa Karyamulya yang terhubung dengan sistem pemerintahan Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat.
Arah itu diambil untuk mengurangi fragmentasi layanan digital. Warga tidak hanya mendapat pelayanan di tingkat desa, tetapi juga akses informasi dan layanan yang terkoneksi dengan ekosistem pemerintahan di tingkat kabupaten dan provinsi.
Marji menegaskan integrasi tersebut tidak bisa berjalan sepihak. Diperlukan koordinasi dan persetujuan instansi terkait, termasuk penyesuaian standar teknologi, interoperabilitas data, keamanan siber, serta perlindungan data pribadi masyarakat.
"Namun, integrasi tersebut tentunya memerlukan koordinasi dan persetujuan dengan instansi terkait, termasuk penyesuaian standar teknologi, interoperabilitas data, keamanan siber, serta perlindungan data pribadi masyarakat," terangnya.
Bagi Marji, digitalisasi hanya salah satu bagian dari pembangunan Karyamulya. Teknologi ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat pelayanan dan membuka ruang kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, pelaku UMKM, kelompok tani, pemuda, dan koperasi.
Kerangka itu ia bungkus dalam konsep Desa Kolaborasi. Tujuannya mendorong pemerintahan desa yang lebih terbuka, responsif, dan melibatkan warga dalam proses pembangunan.
"SIKAT diharapkan bukan sekedar aplikasi, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pelayanan dan tata kelola Desa Karyamulya yang terhubung. Dari desa, terintegrasi dengan kabupaten dan provinsi, sehingga teknologi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," paparnya.
Sejumlah prasyarat masih harus dipenuhi sebelum SIKAT bisa tersambung ke sistem kabupaten dan provinsi. Standar teknis, keamanan sistem, dan ketentuan perlindungan data yang berlaku menjadi syarat yang disebut Marji dalam konsep tersebut.