BOGOR — Reforma agraria yang hanya berhenti pada redistribusi lahan dinilai belum menyentuh akar persoalan kesejahteraan petani. Bungaran Saragih menyebut kemitraan produktif antara rakyat dan dunia usaha dalam satu sistem agribisnis dan agroindustri terintegrasi sebagai kunci yang harus dibangun.
Pernyataan itu disampaikan Guru Besar IPB tersebut dalam konteks evaluasi kebijakan reforma agraria yang selama ini lebih banyak diukur dari luas tanah yang berhasil dibagikan. Menurut dia, ukuran keberhasilan perlu digeser ke arah dampak ekonomi yang dirasakan penerima manfaat.
Bungaran menekankan redistribusi tanah mesti berjalan beriringan dengan penataan akses ekonomi atau access reform. Tanpa dukungan terhadap kegiatan produksi, pemberian akses atas tanah belum tentu mampu meningkatkan kesejahteraan penerimanya secara berkelanjutan.
“Yang harus kita bangun adalah kemitraan produktif antara rakyat dan dunia usaha dalam satu sistem agribisnis dan agroindustri,” kata Bungaran.
Ia menyoroti sejumlah kebutuhan petani yang belum tentu terpenuhi hanya dengan kepemilikan lahan. Mulai dari dukungan teknologi, benih, pembiayaan, manajemen, infrastruktur, pengolahan hasil, logistik, hingga akses pasar.
Dalam posisi itu, dunia usaha dapat berperan menghubungkan petani dengan rantai pasok dan pasar yang lebih luas. Kemitraan semacam ini dinilai memberi manfaat timbal balik bagi kedua pihak.
Menteri Pertanian periode 2000–2004 itu menilai kemitraan produktif membuka akses petani terhadap teknologi, modal, dan pasar. Sementara perusahaan memperoleh pasokan bahan baku yang lebih terjamin keberlanjutannya.
Penguatan hubungan tersebut juga berpotensi meningkatkan produktivitas dan memperbesar nilai tambah ekonomi di daerah. Dampak lanjutannya, potensi konflik agraria bisa ditekan melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif.
Bungaran menegaskan reforma agraria semestinya ditempatkan sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional, bukan sekadar kebijakan pembagian tanah. Pelaksanaannya perlu menghasilkan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, mengurangi konflik agraria, dan memperluas kesejahteraan masyarakat.
Dari perspektif dunia usaha, kepastian hukum atas penguasaan tanah menjadi salah satu prasyarat penting bagi keberlanjutan investasi. Bungaran menyebut persoalan mendasar dalam pemanfaatan tanah tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan.
Kejelasan dan kepastian hukum atas hak penguasaan tanah sama pentingnya. Tanpa itu, kegiatan ekonomi berisiko tidak berjalan berkelanjutan.
“Investasi di sektor perkebunan, industri, perumahan, dan infrastruktur membutuhkan kepastian jangka panjang agar kegiatan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan,” kata dia.
Bagi Jawa Barat, gagasan ini bersinggungan langsung dengan kondisi petani di sejumlah kabupaten yang masih menghadapi persoalan akses modal dan pasar. Penguatan kemitraan antara petani dan dunia usaha disebut menjadi salah satu jalan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan di daerah.