GARUT — Pencairan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp2,659 miliar menyasar 82 ahli waris dari kalangan pekerja rentan dan aparatur desa di Kabupaten Garut. Penyerahan simbolis berlangsung dalam apel gabungan di Sekretariat Daerah Garut, dipimpin langsung Sekretaris Daerah Nurdin Yana.
Penerima manfaat mencakup pelayan publik tingkat tapak seperti pengurus RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa. Selain itu, santunan juga diberikan kepada petani penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta pekerja rentan yang terdaftar dalam program 1 ASN 1 Pekerja Rentan.
Sejumlah ahli waris menerima santunan secara simbolis dalam seremoni tersebut. Nilai santunan bervariasi, mulai dari Rp42 juta hingga Rp137,68 juta.
Nurdin Yana menegaskan pencairan santunan ini merupakan bentuk intervensi APBD dan komitmen moral pemerintah daerah dalam menopang ekonomi keluarga pascamusibah.
"Alhamdulillah ada keberpihakan kita untuk memberikan support bagi masyarakat dalam bentuk jaminan ketenagakerjaan, sehingga ada skema yang kita lakukan terkait dengan penetapan ini," kata Nurdin.
Dana yang disalurkan, menurut Nurdin, bukan sekadar hitungan angka. Santunan itu menjadi sokongan nyata saat keluarga kehilangan tulang punggung ekonomi.
"Hari ini bukan dalam kapasitas bersyukur atas apa yang terjadi, namun setidaknya ada bentuk keberpihakan yang bisa kita berikan kepada mereka," ujarnya.
Penyaluran santunan ini menandai realisasi skema jaring pengaman sosial yang dibiayai anggaran daerah dan gerakan partisipatif. Program 1 ASN 1 Pekerja Rentan menjadi salah satu jalur yang menjaring peserta dari kalangan pekerja informal.
Pemkab Garut berharap alokasi jaminan sosial ini mampu menahan guncangan ekonomi keluarga yang ditinggalkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok esensial.
"Kita doakan mudah-mudahan almarhum atau almarhumah yang sudah membantu kita mulai dari kepala desa, BPD, RT/RW, serta masyarakat petani mendapatkan tempat terbaik," tutur Nurdin.