JAWA BARAT — Ruben Onsu menyerahkan 13 bukti surat dalam sidang gugatan hak asuh anak melawan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10). Kuasa hukum Ruben, Raja Ginting, menyebut bukti nomor 39 menjadi penguat dalil gugatan yang diajukan kliennya. Sidang berikutnya pada 21 Oktober 2026 akan menjadi kesempatan terakhir Ruben menambah bukti sebagai penggugat.
Persidangan berlangsung tertutup dan hanya dihadiri kuasa hukum kedua pihak. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian awal dengan pengajuan bukti surat dari kubu Ruben selaku penggugat.
Raja Ginting menjelaskan, bukti yang diserahkan hari itu berfungsi memperkuat dalil-dalil dalam gugatan. Ia merujuk secara spesifik pada bukti nomor 39 sebagai penguat utama.
"Jadi, agenda hari ini kan bukti dari kami ini bukti surat yang di mana bukti itu membuktikan dalil-dalil kami dalam gugatan. Di mana bukti penguatnya itu, yang tertuang di dalam bukti nomor 39. Jadi itu saja sih saya," ujar Raja Ginting usai persidangan.
Kubu Ruben masih akan menambah bukti surat pada sidang pekan depan. Chris Sam Siwu, pengacara Sarwendah, menyebut agenda 21 Oktober 2026 sebagai kesempatan terakhir bagi pihak penggugat.
"Sidang selanjutnya tanggal 21 minggu depan, agendanya masih bukti dari pihak penggugat dan itu terakhir bukti surat untuk dari pihak penggugat, tapi terakhir ya," kata Chris Sam Siwu di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
"Kesempatan terakhir lah. Kesempatan terakhir mereka untuk menyampaikan bukti surat," ujar Chris.
Pihak Sarwendah mengonfirmasi bahwa bukti surat dari Ruben telah diverifikasi dalam persidangan. Mark Adrianus Ambarita, pengacara Sarwendah, menyebut sebagian bukti berupa fotokopi yang diperbandingkan dengan aslinya.
"Dan tadi di dalam juga sudah diverifikasi beberapa bukti surat, ada yang memang fotokopi, ada yang memang diperbandingkan dengan aslinya, dan memang sudah divalidasi semuanya, ya," ujar Mark Adrianus Ambarita.
Mark menambahkan, bukti dari pihak tergugat baru bisa disampaikan setelah kubu Ruben menyelesaikan seluruh bukti suratnya. "Artinya bukti dari kami selaku tergugat, tadi hasil konfirmasi kami dari majelis akan baru bisa disampaikan di dalam persidangan setelah mereka selesai dengan bukti-bukti suratnya," sambungnya.
Setelah tahap pembuktian surat rampung, persidangan akan beralih ke agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Belum ada keterangan resmi soal jumlah maupun nama saksi yang akan dihadirkan.
Rangkaian sidang gugatan hak asuh anak ini berlanjut setelah gugatan memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026. Proses persidangan berjalan secara e-court.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah gagal mencapai titik temu soal hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak mereka. Mediasi tersebut buntu karena sejumlah persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak.