BEKASI — Sebanyak 154 Penjabat Kepala Desa resmi mengisi kekosongan jabatan di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Pelantikan berlangsung serentak pada Selasa, 29 September 2026, sehari setelah masa jabatan para kepala desa definitif berakhir pada 28 September 2026. Masa tugas para penjabat ini terhitung singkat, yakni hingga pelantikan Kades hasil Pilkades Serentak 2026 pada 4 November 2026.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan penunjukan Pj Kades bukan sekadar formalitas mengisi kursi kosong. Menurutnya, langkah tersebut memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan selama masa transisi.
Netralitas Jadi Syarat Utama Pj Kades
Asep meminta seluruh Pj Kades menjalankan amanah dengan integritas, profesionalitas, dan netralitas. Mereka juga diminta tidak memihak kepentingan politik maupun kelompok tertentu selama menjabat.
"Jadikan masa transisi ini sebagai masa untuk menjaga, bukan untuk mengubah. Memastikan pemerintahan tetap berjalan, bukan membuat kebijakan baru yang melampaui kebutuhan, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Permintaan netralitas ini muncul di tengah tahapan Pilkades Serentak 2026 yang sedang berjalan. Pj Kades diharapkan tidak menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu calon.
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Harus Transparan
Asep juga mengingatkan pengelolaan keuangan dan aset desa selama masa transisi dilakukan tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami harap setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," katanya.
Pj Kades diminta memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik. Asep menegaskan masa tugas yang sementara tetap membutuhkan tanggung jawab yang sungguh-sungguh.
"Masa tugas saudara memang bersifat sementara. Tapi tanggung jawab yang saudara emban tetap harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Masa Transisi Berakhir 4 November 2026
Pelantikan serentak di 23 kecamatan ini menjadi penanda dimulainya masa transisi pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi. Selama sekitar lima pekan ke depan, Pj Kades bertanggung jawab memastikan pelayanan administrasi, pengelolaan anggaran, dan program pembangunan desa tetap berjalan.
Warga desa yang membutuhkan layanan kependudukan, surat keterangan, maupun pencairan bantuan sosial tetap bisa mengakses kantor desa masing-masing. Pemerintah Kabupaten Bekasi belum merinci jadwal pelantikan Kades terpilih, namun mengacu pada tahapan Pilkades Serentak 2026, pelantikan dijadwalkan pada 4 November 2026.