JAWA BARAT — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dokumen pencabutan izin dan penguasaan kembali kawasan hutan PT Kristalin Eka Lestari (KEL) kepada Menteri ESDM, Kamis (22/10/2026), usai penertiban tambang emas ilegal di Nabire, Papua Tengah. Penertiban dilakukan karena perusahaan menambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan diduga belum menyiapkan jaminan reklamasi serta pascatambang.
Nabire, Papua Tengah — Penertiban kawasan hutan PT Kristalin Eka Lestari di Nabire berlangsung dengan pengawalan langsung empat pejabat tinggi negara. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto hadir bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memastikan proses pengamanan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kunjungan kerja itu, Jaksa Agung menyerahkan dokumen penguasaan kembali kawasan dan pencabutan izin PT KEL kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Pengelola BUMN mendampingi penyerahan dokumen tersebut.
Pelanggaran yang Menjerat PT Kristalin Eka Lestari
Ada sejumlah temuan yang menjadi dasar pencabutan izin. Selain menambang di kawasan hutan tanpa PPKH, PT KEL diduga belum memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang — dua kewajiban yang seharusnya dipenuhi perusahaan tambang sebelum dan selama beroperasi.
Aparat juga menemukan 17 tenaga kerja asing ilegal di lokasi pada 4 Agustus 2026. Seluruh TKA tersebut telah dideportasi.
Sinergi Lintas Lembaga di Balik Penertiban
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi menyatakan penertiban ini merupakan bagian dari langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Kegiatan penertiban ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam," kata Agung Saptoadi.
Sinergi antarkementerian dan lembaga diharapkan memastikan kawasan hutan serta aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya juga mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.
Dampak ke Kawasan Hutan dan Aset Negara
Penertiban ini menyasar kawasan hutan yang selama ini dikuasai tanpa izin resmi. Pengembalian dokumen penguasaan kawasan ke Kementerian ESDM menjadi langkah awal untuk memulihkan status hukum lahan tersebut.
Bagi warga sekitar Nabire, penertiban membuka peluang pengelolaan kawasan yang lebih tertib dan mengurangi risiko kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa jaminan reklamasi. Pemerintah menempatkan kasus ini sebagai contoh penegakan aturan di sektor pertambangan.
Langkah terhadap PT KEL melengkapi rangkaian penertiban tambang ilegal yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, dan Polri. Kolaborasi lintas institusi menjadi kunci agar pencabutan izin tidak berhenti di atas kertas.