Pemprov Jawa Barat Umumkan Penetapan 66 Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2026

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 04 Februari 2026 | 15:54:02 WIB

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan sebanyak 66 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) tingkat provinsi untuk tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan, bersama Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua Tim WBTb Jabar, Buky Wibawa, pada Selasa, 3 Februari 2026.

Penetapan dilakukan melalui rangkaian sidang yang berlangsung di Purwakarta dan Cirebon pada periode Agustus hingga Oktober 2025. Dari total 87 karya budaya yang diajukan oleh kabupaten dan kota se-Jawa Barat, setelah melalui proses seleksi dan kurasi, ditetapkan 66 karya budaya yang memenuhi kriteria sebagai WBTb Provinsi Jawa Barat tahun 2026.

Iendra Sofyan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota yang telah aktif mengusulkan karya budaya daerahnya. Ia menegaskan bahwa 66 karya budaya yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya akan diajukan ke tingkat nasional untuk masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Dari keseluruhan karya yang ditetapkan, sebanyak 25 warisan budaya masuk dalam kategori Kemahiran dan Kerajinan Tradisional. Selain itu, terdapat 19 warisan budaya dalam domain Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan, 10 Tradisi dan Ekspresi Lisan, 10 Seni Pertunjukan, serta 2 karya budaya yang termasuk dalam Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku terkait Alam Semesta.

Reporter: Sutomo
Back to top