Aktivis Sukabumi Soroti Minimnya Partisipasi Publik di Raperda Tanah Telantar, Dorong FGD Sebelum Aturan Turunan Ditetapkan

Penulis: Luthfi Hakim  •  Senin, 15 Juni 2026 | 20:45:01 WIB
Aktivis Sukabumi soroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Raperda Tanah Telantar.

SUKABUMI — Raperda tentang Penataan Kawasan dan Tanah Telantar di Kabupaten Sukabumi menuai respons positif sekaligus catatan kritis dari kalangan aktivis. Meski dianggap membawa harapan bagi penataan kepemilikan tanah yang lebih adil, proses perumusannya dinilai belum melibatkan cukup banyak unsur masyarakat.

Minim Ruang Partisipasi Publik dalam Penyusunan Raperda

Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud, menyebutkan bahwa langkah Pemkab Sukabumi dan DPRD perlu diapresiasi. Namun, ia menyoroti bahwa hampir tidak ada ruang diskusi publik selama proses perancangan.

“Pertama kita apresiasi atas penetapan raperda tersebut, walaupun dalam proses rancangannya minim partisipasi publik. Setidaknya ada harapan tentang keberpihakan dalam penataan penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil,” ujar Rozak kepada sukabumiupdate.com, Senin (15/6/2026).

FGD Dinilai Krusial Sebelum Aturan Turunan Terbit

Agar regulasi ini benar-benar menjawab persoalan agraria di lapangan, SPI mendorong pemerintah daerah menggelar FGD. Forum itu harus melibatkan organisasi petani, akademisi, praktisi hukum, hingga pelaku usaha perkebunan.

“Karena proses pembuatan raperdanya minim partisipasi publik, maka bagusnya harus ada FGD tentang perda tersebut, sehingga ada masukan dari berbagai pihak untuk menjadi referensi tambahan ketika aturan turunannya diputuskan dalam bentuk Peraturan Bupati,” kata Rozak.

Catatan Kritis: Status HGU Telantar dan Penilaian Kebun

SPI menyoroti kondisi perkebunan besar swasta di Sukabumi yang sebagian besar berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Data Dinas Pertanian Bidang Perkebunan mencatat 48 perkebunan swasta, dengan empat di antaranya masuk kategori kurang sekali (Kelas V), tujuh kategori kurang (Kelas IV), dan 22 kategori sedang (Kelas III).

Rozak menegaskan, klasifikasi tersebut hanya menggambarkan aspek pemanfaatan lahan, belum mencerminkan kepastian hukum soal status HGU yang masih aktif atau sudah berakhir. Ia meminta mekanisme penyelesaian HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) telantar diatur secara jelas, dengan membedakan lahan yang haknya sudah habis dan lahan yang izinnya masih aktif tetapi tidak dimanfaatkan.

“Cuma menjadi catatan penting adalah HGU atau HGB yang terlantar dan sudah berakhir haknya skema penyelesaiannya seperti apa, dan HGU atau HGB terlantar tetapi masih aktif penataannya bagaimana. Mekanismenya harus dibedakan. Ini yang harus diatur dengan jelas dan terang, jangan abu-abu,” tegasnya.

Ia juga berharap proses penilaian kelas kebun yang dilakukan setiap tiga tahun sekali, yang dijadwalkan pada 2027, tidak hanya menjadi formalitas administratif. “Sebab dari penilaian inilah status terlantar atau tidak terlantar ditentukan,” ujarnya.

Lahan Eks HGU PTPN: Status Menggantung Butuh Kepastian

Aktivis NusaBumi Institute, Dedi Suryadi, menambahkan bahwa perda ini harus mampu memberikan solusi nyata terhadap persoalan agraria yang belum terselesaikan, terutama lahan eks HGU PTPN. Menurutnya, masih terdapat sejumlah lahan yang status hukumnya menggantung karena masa berlaku HGU telah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi sesuai ketentuan.

“PERDA harus memberikan solusi nyata terhadap beberapa kasus agraria seperti lahan eks HGU PTPN yang memiliki karakteristik tersendiri. Sampai saat ini masih menggantung tanpa kepastian hukum. HGU sudah habis, tetapi secara undang-undang tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah mengalami dua periode perpanjangan,” ujar Dedi.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: sukabumiupdate.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top