BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi tidak ingin kasus penyekapan yang terjadi di Kota Bandung terulang di wilayahnya. Wali Kota Tri Adhianto langsung menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk bergerak cepat melakukan pendataan ulang terhadap setiap orang yang tinggal di kos, kontrakan, asrama, maupun apartemen.
Kewajiban Tamu Menginap 1x24 Jam Akan Dihidupkan Lagi
Selain pendataan, kebijakan lama yang sempat vakum akan kembali diberlakukan. Setiap tamu yang menginap di pemukiman warga wajib melapor ke pengurus RT dan RW setempat dalam waktu 1x24 jam setelah tiba.
"Kewajiban tamu menginap 1x24 harus melapor akan kita aktifkan kembali. Dan untuk itu kami berharap RT dan RW aktif memantau lingkungan dan warganya," kata Tri Adhianto, Rabu (25/6/2026).
RW Jadi Ujung Tombak Pendataan
Pemkot Bekasi tidak akan bekerja sendiri. Dalam instruksinya, Wali Kota meminta camat dan lurah untuk melibatkan pengurus RW di seluruh Kota Bekasi sebagai garda terdepan pendataan. Mereka diminta berperan aktif memverifikasi siapa saja yang tinggal di wilayah masing-masing.
"Kita akan melakukan pemantauan terhadap rumah kos, kontrakan, asrama, apartemen di Kota Bekasi. Kita instruksikan Camat maupun Lurah untuk segera melakukan pendataan ulang dengan melibatkan RW di Kota Bekasi," ujar Tri Adhianto.
Warga Diminta Ikut Awasi Lingkungan
Pemkot juga mengajak seluruh warga untuk tidak menyerahkan urusan keamanan sepenuhnya ke aparat. Kesadaran kolektif terhadap lingkungan sekitar dinilai penting untuk mencegah tindak kriminal seperti penyekapan.
"Harapannya warga Kota Bekasi bisa peduli terhadap lingkungannya. Serta ikut memantau kondisi lingkungan," kata Wali Kota mengakhiri pernyataannya.