Harga Emas Antam Naik Tipis Rp5.000 Per Gram Hari Ini, Cek Rincian Buyback dan Pajaknya di Jawa Barat

Penulis: Khoirul Anwar  •  Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:46:01 WIB
Harga emas Antam naik tipis Rp5.000 per gram pada akhir pekan ini.

JAKARTA — Pergerakan harga emas Antam pada akhir pekan ini kembali menunjukkan tren positif. Harga jual emas batangan ukuran 1 gram tercatat naik Rp5.000, sementara harga beli kembali (buyback) dari Antam juga ikut terkerek naik menjadi Rp2.378.000 per gram.

Kenaikan ini terjadi di tengah fluktuasi pasar logam mulia global yang kerap mempengaruhi harga emas di dalam negeri. Meski perubahannya tipis, pergerakan harga emas Antam tetap menjadi perhatian bagi investor dan masyarakat di Jawa Barat yang kerap menjadikan emas sebagai instrumen investasi atau tabungan.

Rincian Harga Emas Antam untuk Semua Pecahan

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan untuk berbagai ukuran gramasi yang berlaku hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.380.500
  • Emas 1 gram: Rp2.660.000
  • Emas 2 gram: Rp5.260.000
  • Emas 3 gram: Rp7.865.000
  • Emas 5 gram: Rp13.075.000
  • Emas 10 gram: Rp26.095.000
  • Emas 25 gram: Rp65.112.000
  • Emas 50 gram: Rp130.145.000
  • Emas 100 gram: Rp260.212.000
  • Emas 250 gram: Rp650.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.300.320.000
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.600.600.000

Pajak Pembelian dan Buyback yang Perlu Diketahui

Transaksi jual beli emas Antam tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarifnya menjadi 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi. Hal ini penting bagi warga Jawa Barat yang berencana menjadikan emas sebagai aset investasi jangka panjang.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk, aturan pajak juga berlaku. Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka pemilik emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Harga Sewaktu-Waktu Bisa Berubah

PT Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Masyarakat di Jawa Barat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan untuk selalu memantau harga terkini sebelum bertransaksi.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top