Pencarian

Polres Tasikmalaya Ringkus Anak di Bawah Umur Penjual Motor Curian di Facebook, 3 Tersangka dan 4 Motor Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 • 01:34:02 WIB
Polres Tasikmalaya Ringkus Anak di Bawah Umur Penjual Motor Curian di Facebook, 3 Tersangka dan 4 Motor Diamankan
Polres Tasikmalaya mengamankan tiga tersangka pencurian sepeda motor, termasuk seorang anak di bawah umur berinisial MF (17), beserta empat unit kendaraan hasil kejahatan.

Polres Tasikmalaya mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial MF (17) yang nekat mencuri sepeda motor lalu menjualnya melalui akun Facebook di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026 ini, polisi turut menangkap dua tersangka lain dan mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

TASIKMALAYA — Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya membongkar praktik pencurian kendaraan bermotor yang pelakunya masih di bawah umur. Tersangka utama, seorang remaja berusia 17 tahun, diringkus di Kecamatan Jatiwaras pada Kamis (20/8/2026) malam setelah aksinya menjual motor curian di media sosial terendus korban.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Motor curian kemudian ditawarkan melalui akun Facebook pribadinya sebelum akhirnya diketahui oleh korban.

Modus Pelaku: Incar Motor Terparkir, Jual Lewat Facebook

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MF melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Jatiwaras pada Rabu (5/8/2026) siang. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang saat itu terparkir tanpa pengawasan.

"Pelaku mencuri ketika pemilik lengah, kemudian menjual sepeda motor milik korban melalui akun sosial media Facebook," kata AKBP Ade Papa Rihi dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Tasikmalaya, Rabu.

Dua Tersangka Lain Ditangkap, Total 4 Motor Jadi Barang Bukti

Pengembangan kasus tidak berhenti pada MF. Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya juga meringkus dua orang lainnya yang terlibat dalam aksi serupa di tiga lokasi berbeda sepanjang Juli 2026.

Lokasi kejadian meliputi Kecamatan Karangnunggal, Jatiwaras, dan Singaparna. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total empat unit sepeda motor yang seluruhnya merupakan hasil kejahatan.

"Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim usai menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif," terang Kapolres.

Polisi Kembalikan Motor ke Pemilik Sah

Barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan kini berada di Mapolres Tasikmalaya. Kapolres memastikan kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah setelah melalui verifikasi kepemilikan.

"Bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan," ujar AKBP Ade Papa Rihi.

Pemilik kendaraan yang merasa kehilangan motornya diminta segera menghubungi Satreskrim Polres Tasikmalaya dengan membawa surat-surat resmi kendaraan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Follow bumipasundan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks