BANDUNG — Pengendara di Kota Kembang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini. Satu-satunya lokasi yang melayani adalah ITC Kebon Pala di Jalan Pungkur, dengan jam operasional dimulai pukul 09.00 WIB.
Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) setempat. Namun, perlu dicatat bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan di lokasi ini karena perbedaan prosedur dan biaya.
Warga yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi SIM yang masih berlaku. Proses perpanjangan dilakukan di loket yang telah disediakan dengan mengikuti alur pendaftaran yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM A dan C di tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengendara disarankan menyiapkan uang pas atau mengecek tarif resmi terbaru sebelum datang ke lokasi.
Pemeriksaan masa berlaku SIM menjadi kewajiban setiap pengendara. Dokumen ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika terlambat satu hari saja, pemohon tidak bisa lagi memperpanjang dan harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Oleh karena itu, pemilik SIM diimbau untuk rutin mengecek tanggal kedaluwarsa agar tidak terkena sanksi administrasi.
Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM, disarankan datang lebih awal di pagi hari untuk menghindari antrean panjang. Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum menuju lokasi.