BANDUNG — Kepolisian di Kota Bandung mengoperasikan layanan SIM keliling di dua lokasi pada Jumat (17/7/2026) untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi. Titik yang bisa didatangi warga berada di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149. Layanan ini hadir sebagai alternatif bagi pengendara yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus dokumen di kantor Satpas.
Layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di satu titik yang sudah ditentukan. Pemohon hanya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C di lokasi ini. Layanan tidak melayani perpanjangan SIM B karena terdapat perbedaan prosedur dan biaya.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa SIM keliling menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Hal ini memudahkan pemohon yang berasal dari luar Kota Bandung untuk tetap bisa memperpanjang SIM di sana.
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke lokasi. Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi:
Seluruh dokumen harus dibawa saat mengurus perpanjangan. Pemohon juga harus memastikan masa berlaku SIM belum habis agar bisa dilayani di gerai keliling.
Masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika terlambat satu hari saja, pemohon tidak bisa lagi menggunakan layanan SIM keliling. Mereka diharuskan mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan mengecek masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Perlu diketahui, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk SIM B, pemohon harus datang langsung ke Satpas karena terdapat perbedaan prosedur administrasi dan biaya. Pemilik SIM B disarankan mengurus perpanjangan di hari kerja reguler di kantor polisi.