BANDUNG — Warga Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu antre panjang di kantor Satpas. Satlantas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM keliling dengan dua unit mobil yang berpindah lokasi setiap hari.
Layanan ini beroperasi selama enam hari, mulai Senin (20/7) hingga Sabtu (25/7/2026). Setiap unit mobil ditempatkan di titik yang berbeda setiap harinya. Proses pendaftaran dibuka pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, sementara layanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Berikut jadwal lengkap dua unit mobil SIM keliling Polrestabes Bandung:
Mobil SIM Keliling 1:
- Senin (20/7): Pasar Kosambi
- Selasa (21/7): Borma Taman Kopo Indah
- Rabu (22/7): Borma Cijerah
- Kamis (23/7): Borma Cikudapateuh
- Jumat (24/7): Borma Cihampelas
- Sabtu (25/7): Borma Antapani
Mobil SIM Keliling 2:
- Senin (20/7): Borma Surapati
- Selasa (21/7): Borma Cibeureum
- Rabu (22/7): Borma Cijerah
- Kamis (23/7): Borma Cikudapateuh
- Jumat (24/7): Borma Cihampelas
- Sabtu (25/7): Borma Antapani
Selain mobil keliling, warga juga bisa memperpanjang SIM di gerai d'Botanica dan Mal Pelayanan Publik Kota Bandung. Polda Jawa Barat juga menyediakan layanan serupa di sejumlah titik tambahan yang tersebar di wilayah Bandung Raya.
Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- SIM lama yang masih berlaku
- Fotokopi KTP elektronik
- Bukti cek kesehatan
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan nasional:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Selain biaya utama, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan pendukung seperti tes psikologi dan asuransi. Besarannya bisa berbeda tergantung lokasi layanan.
Layanan mobil keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Warga disarankan datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean agar proses selesai dalam satu hari.