BANDUNG — Warga Bandung yang hendak memperpanjang SIM golongan A dan C tak perlu repot datang ke kantor Satpas hari ini. Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, mulai pukul 09.00 WIB, Kamis (23/7).
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM B tidak dilayani karena perbedaan prosedur dan biaya yang berlaku.
Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemohon disarankan menyiapkan dana sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mendatangi lokasi.
Perlu diingat, masa berlaku SIM C dan A hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika terlambat diperpanjang meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas terdekat.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Karena itu, pengendara tidak boleh sampai melewatkan masa berlaku SIM.
Bagi warga yang ingin memperpanjang, cukup datang ke lokasi SIM keliling hari ini dan langsung mendaftar di loket yang telah disediakan. Tidak ada layanan pendaftaran online untuk jadwal kali ini.
Pemohon diwajibkan membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Meski bahan tidak menyebutkan detailnya secara eksplisit, prosedur standar perpanjangan SIM biasanya membutuhkan SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat.
Layanan SIM keliling ini dihadirkan untuk membantu masyarakat mengurus dokumen berkendara tanpa harus antre panjang di kantor Satpas. Jadwal operasional hanya berlaku hari ini, sehingga warga diimbau memanfaatkannya tepat waktu.