KARAWANG — DPRD Kabupaten Karawang memastikan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam penyusunan Raperda RPIK. Ketua Pansus, Rosmilah, menegaskan bahwa aturan industri tidak boleh disusun secara sepihak.
"Penyusunan Raperda ini harus komprehensif. Kami ingin regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus membawa dampak positif langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Karawang," ujar Rosmilah di Ruang Rapat DPRD Karawang, Kamis (23/7/2026).
Rapat kerja yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD ini dihadiri oleh Ketua KADIN Karawang Aris Susanto, Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Ace Sudiar, perwakilan Dinas Perindustrian, Bagian Hukum Setda, hingga akademisi UNSIKA. Agenda ini merupakan kelanjutan dari hasil pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada pertengahan Juli lalu yang menetapkan tahapan program kerja.
Fokus utama rapat adalah menyempurnakan materi Raperda RPIK. Semua masukan dari legislatif, pemerintah, pelaku usaha, hingga akademisi dirangkum agar aturan baru ini mampu beradaptasi dengan dinamika investasi yang bergerak cepat di Karawang.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Karawang menargetkan pembahasan Raperda RPIK bisa rampung secara menyeluruh. Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengarahkan industri di Karawang ke arah yang lebih kompetitif dan ramah lingkungan.
Wakil Ketua Pansus Nurhadi, serta anggota pansus Asep Junaidi dan Encep turut mendampingi Rosmilah dalam memimpin rapat yang berlangsung alot tersebut. Kehadiran akademisi UNSIKA dinilai penting untuk memberikan perspektif ilmiah dalam perumusan kebijakan industri daerah.