JAKARTA — Polemik sayembara hadiah bagi penangkap begal yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbuntut pada instruksi dari pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra secara khusus meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meningkatkan patroli di kawasan yang rawan aksi pembegalan.
Yusril menegaskan bahwa peningkatan patroli adalah tugas pokok Polri. "Saya meminta Polri, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain patroli, Yusril meminta Polri memperkuat edukasi kepada warga tentang langkah pencegahan pembegalan dan tata cara melaporkan dugaan tindak pidana. "Polri juga perlu mengajarkan masyarakat bagaimana mencegah pembegalan dan bagaimana melaporkan apabila terjadi atau diduga akan terjadi tindak pidana. Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri," kata Yusril.
Ia menambahkan bahwa menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum hanya boleh dilakukan aparat yang berwenang.
Dalam pernyataannya, Yusril menekankan bahwa negara hukum wajib melindungi setiap warga negara. Korban pembegalan harus mendapat perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Namun, pelaku kejahatan pun memiliki hak untuk diproses secara hukum.
"Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah," tegas Menko Kumham Imipas itu.
Yusril merujuk pada amanat Pembukaan UUD 1945 yang secara tegas memerintahkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak-hak pelaku harus berjalan beriringan dalam kerangka negara hukum.
Menyoal wacana pemberian hadiah kepada penangkap begal apabila pelaku terbukti bersalah, Yusril menilai pelaksanaannya tidak sesederhana yang dibayangkan. "Menentukan seseorang terbukti melakukan pembegalan bukan kewenangan penangkap, bukan pula polisi, jaksa ataupun masyarakat. Yang berwenang menyatakan seseorang terbukti bersalah hanyalah hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Proses hukum itu, kata Yusril, memerlukan waktu relatif lama karena harus menunggu putusan pengadilan yang inkracht. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menjanjikan hadiah sebelum ada kepastian hukum.
Langkah yang lebih mendesak saat ini, menurut Yusril, adalah memperkuat patroli dan edukasi masyarakat, bukan menyusun skema hadiah yang rumit. “Tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada di tangan Polri, sedangkan masyarakat berkewajiban membantu aparat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.