SUMEDANG — Andri Somantri menyebut polemik yang sempat viral di media sosial itu terjadi akibat kesalahan penyampaian informasi dari masing-masing kuasa hukum. Hal itu diluruskan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh kuasa hukum Erwan Setiawan.
“Hari ini, kami telah bertemu dengan kuasa hukum Pak Erwan Setiawan dan melakukan klarifikasi dengan saling mencocokkan data serta bukti. Kami sepakat, persoalan ini murni terjadi karena kesalahpahaman dan tidak ada aliran dana kepada Pak Erwan Setiawan,” ujar Andri dalam keterangannya.
Atas polemik yang sempat menyeret nama Erwan, Andri menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui bahwa kesalahpahaman itu dipengaruhi oleh penyampaian dari masing-masing kuasa hukum.
Andri menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkannya sejak awal bukanlah ditujukan kepada Erwan Setiawan. Sengketa tersebut, menurut dia, berkaitan dengan seorang perempuan bernama Sharly Ingga Setiawati.
“Dengan ini, saya tegaskan permasalahan ini bukan dengan Pak Erwan Setiawan, melainkan dengan Saudari Sharly,” sebut Andri.
Setelah klarifikasi, kedua belah pihak sepakat untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Andri bersama tim kuasa hukum Erwan mendorong penyidik Polda Jawa Barat agar segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
Mereka juga meminta agar Polda Jabar meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap, persoalan ini dapat segera memperoleh kepastian hukum sehingga tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar kuasa hukum Erwan Setiawan, Jandri Ginting.
Jandri Ginting menyambut positif langkah klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan Andri. Menurutnya, persoalan yang sempat mencuat itu memang berawal dari kesalahpahaman.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini yang dapat memojokkan salah satu pihak hingga proses hukumnya tuntas. “Kami juga mengimbau, warga untuk tidak membangun opini yang dapat memojokkan salah satu pihak hingga proses hukumnya tuntas,” kata Jandri.