JAWA BARAT - Isu soal aturan penagihan debt collector kerap jadi pertanyaan masyarakat yang ingin tahu batasan serta prosedur sah dalam proses penagihan utang.
Pertanyaan seputar legalitas keberadaan debt collector dan bagaimana hukum mengatur cara mereka bekerja pun masih sering muncul di tengah masyarakat.
Sejatinya, penagihan yang dilakukan pihak ketiga sah-sah saja dilakukan, asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, cara menagih yang disertai ancaman, kata-kata kasar, atau tindakan yang merugikan secara mental maupun fisik sudah pasti melanggar hukum.
Apalagi bila debitur sudah membayar lunas kewajibannya tepat waktu, debt collector tidak lagi punya dasar untuk melakukan penagihan ulang.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami aturan penagihan debt collector agar bisa melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak sesuai hukum sekaligus menjaga hak sebagai konsumen tetap terlindungi.
Sejauh ini belum ada undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur keberadaan atau tata cara kerja penagih utang.
Pada praktiknya, penagih utang bekerja berdasarkan kuasa dari kreditur—umumnya lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan—untuk menagih debitur.
Ketentuan soal pemberian kuasa ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa penagihan harus dilakukan sesuai wewenang yang diberikan pemberi kuasa.
Kendati tidak ada aturan yang secara khusus mengatur peran penagih utang, ada regulasi lain yang memberi landasan hukum bagi lembaga keuangan untuk menggandeng pihak ketiga dalam urusan penagihan.
Dua ketentuan dimaksud adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Berdasarkan kedua aturan itu, keberadaan penagih utang tergolong legal sepanjang pelaksanaannya mematuhi hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak debitur selama proses penagihan.
Penagihan oleh pihak ketiga diatur dalam dua regulasi utama, yaitu PBI Nomor 23 Tahun 2021 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
PBI 23/2021 fokus pada penagihan terkait kartu kredit, sedangkan POJK 22/2023 mencakup cakupan lebih luas soal penagihan produk kredit dan pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Berikut rinciannya:
1. Ketentuan Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Saat menagih kartu kredit, penyedia jasa pembayaran yang mengelola dana dan menerbitkan kartu kredit wajib menjunjung prinsip etika penagihan.
Aturan ini dibuat agar proses penagihan berlangsung sopan, profesional, dan tidak merugikan nasabah.
2. Ketentuan Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Merujuk Pasal 60 ayat (1) POJK 22/2023, saat pelaku usaha jasa keuangan hendak menagih konsumen yang menunggak, wajib dikirimkan lebih dulu surat peringatan sesuai jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Isi surat peringatan itu minimal mencakup:
Pelaku usaha jasa keuangan diizinkan menggandeng pihak lain untuk menagih, dengan syarat kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah dan bermeterai.
Pihak ketiga yang dilibatkan dalam penagihan juga harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
Bila kerja sama melibatkan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi seperti perusahaan pinjaman online, penagih yang ditunjuk tidak boleh berasal dari perusahaan afiliasi maupun pemberi dana.
Pelaku usaha jasa keuangan juga wajib rutin mengevaluasi efektivitas serta kepatuhan kerja sama dengan pihak penagih.
Jika terjadi pelanggaran ketentuan, pelaku usaha jasa keuangan dapat dijatuhi sanksi administratif berupa:
Artinya, penagihan oleh pihak ketiga harus dilandasi perjanjian kerja sama yang sah antara pelaku usaha jasa keuangan dan pihak penagih.
Penagih utang wajib berbadan hukum, memiliki izin resmi, serta mempekerjakan tenaga profesional bersertifikat agar kegiatannya legal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Merujuk Pasal 191 ayat (1) PBI 23/2021, penagih utang wajib menjalankan tugasnya sesuai prinsip etika penagihan. Sejumlah hal berikut termasuk dalam etika penagihan oleh penyedia jasa pembayaran penerbit kartu kredit, sebagai bagian penting dari aturan penagihan debt collector:
Rincian teknis pelaksanaan etika penagihan bisa ditetapkan organisasi pengatur sendiri (self regulatory organization/SRO) dengan persetujuan Bank Indonesia.
Selain itu, Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menjamin bahwa penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilakukan sesuai norma sosial dan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan penagihan wajib memenuhi ketentuan berikut:
Jika pelaku usaha jasa keuangan melanggar ketentuan itu, sanksi administratif yang mengancam meliputi:
Sehingga, bila pihak ketiga menagih dengan kata-kata kasar atau berperilaku tidak etis, pelaku usaha yang bekerja sama dengannya berpotensi kena sanksi administratif sesuai ketentuan di atas.
Di luar sanksi administratif, tindakan debt collector yang berkata kasar saat menagih juga berpotensi menabrak ketentuan pidana soal penghinaan ringan.
Merujuk Pasal 315 KUHP lama yang masih berlaku, dan Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang efektif mulai 2026, penghinaan ringan bisa dijerat pidana tertentu.
Pasal 315 KUHP menyebutkan, setiap penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, baik tidak bersifat pencemaran maupun pencemaran tertulis, terhadap seseorang secara lisan, tulisan, perbuatan, atau melalui surat, di muka umum atau langsung kepada orang tersebut, dapat dipidana dengan penjara maksimal empat bulan dua minggu atau denda hingga Rp4,5 juta.
Sedangkan Pasal 436 UU 1/2023 mengatur penghinaan ringan serupa namun dengan ancaman pidana berbeda, yaitu penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Penghinaan dapat terjadi di muka umum, secara lisan, lewat perbuatan, atau tulisan yang diterima langsung oleh orang yang dihina.
Karena itu, debt collector yang menagih sambil berkata kasar atau bersikap merendahkan berisiko membuat pihak penyelenggara yang bekerja sama dengannya turut menanggung konsekuensi hukum pidana selain sanksi administratif.
Referensi hukum yang mendasari antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 soal penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, serta ketentuan PBI Nomor 23/6/PBI/2021 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang penagihan utang dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Uraian lebih rinci soal Pasal 315 KUHP dan penghinaan ringan dapat ditelusuri lewat sumber hukum terkait, termasuk analisis hukum terkini dan koleksi terjemahan peraturan pada basis data hukum resmi.
Konsumen yang mengalami praktik penagihan tidak etis disarankan menyimpan bukti percakapan dan mencatat identitas penagih, karena data tersebut bisa berguna bila ingin melaporkan kejadian tersebut ke OJK atau aparat penegak hukum.