Layanan SIM Keliling Kota Bandung membuka loket perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta. Fasilitas ini beroperasi resmi pada Rabu, 9 September 2026 mulai pukul 08.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Bandung untuk Rabu, 9 September 2026 terkonfirmasi beroperasi di dua titik strategis via detikJabar. Bus 1 bersiaga melayani pemohon di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung. Bus 2 ditempatkan di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung.
Layanan mulai berjalan pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai. Loket pendaftaran perpanjangan dibuka Senin sampai Sabtu pada rentang pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Datanglah lebih pagi. Antrean pendaftaran bergerak cepat.
Armada bus SIM Keliling di Kota Bandung berpindah lokasi setiap hari sepanjang pekan ini. Layanan aktif Senin sampai Sabtu untuk mempermudah warga memperpanjang lisensi mengemudi tanpa harus ke kantor pusat. Berikut agenda resmi sepekan yang telah dijadwalkan:
Sistem giliran lokasi harian serupa juga diaplikasikan pada layanan SIM Keliling di kawasan Jabodetabek. Wilayah DKI Jakarta rutin menyediakan lima titik operasional berbeda setiap hari kerja, sedangkan Bekasi dan Tangerang membuka dua lokasi. Warga Jabodetabek diwajibkan memantau pengumuman resmi Satlantas atau Satpas H-1 sebelum mendatangi gerai.
Layanan bus keliling menerapkan aturan ketat mengenai klasifikasi permohonan. Petugas di lapangan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif serta belum melewati masa berlaku. Layanan pembuatan SIM baru tidak tersedia pada fasilitas keliling ini.
Pemohon wajib membawa identitas diri berupa KTP asli atau SUKET pengganti E-KTP yang masih berlaku beserta lembar fotokopinya. Berkas pokok lain yang mutlak disertakan adalah fisik kartu SIM lama asli. Pastikan seluruh dokumen identitas tersebut dalam kondisi terbaca jelas.
Persyaratan tambahan mencakup surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Pemeriksaan medis ini meliputi evaluasi kesehatan jasmani, kemampuan penglihatan, serta tes buta warna. Pemohon disarankan membawa alat tulis sendiri agar pengisian formulir lebih cepat.
Besaran tarif perpanjangan mengacu langsung pada regulasi nasional PP Nomor 76 Tahun 2020. Biaya PNBP resmi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000. Untuk perpanjangan SIM C, biaya yang dikenakan kepada pemohon sebesar Rp 75.000.
Seluruh transaksi biaya penerbitan diselesaikan secara non-tunai melalui mesin EDC atau transfer perbankan sesuai kebijakan Satpas setempat. Biaya uji kesehatan dan asuransi dipungut terpisah di luar tarif resmi PNBP tersebut. Siapkan saldo non-tunai secukupnya sebelum mendaftar.
Pemeriksaan tanggal kedaluwarsa kartu sangat krusial bagi setiap pengendara. Batas toleransi masa tenggang perpanjangan maksimal satu tahun terhitung sejak masa berlaku habis. Apabila melewati batas tersebut, pemegang lisensi wajib mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru.
Langkah preventif perlu diambil mengingat kuota harian pelayanan terbatas. Pendaftaran kerap ditutup petugas lebih cepat sebelum jam operasional rampung begitu kuota harian habis. Cek ulang pembaruan lokasi H-1 via akun resmi Satlantas atau Satpas setempat guna mengantisipasi perubahan jadwal mendadak.
| Tanggal | Bus 1 | Bus 2 |
|---|---|---|
| Senin, 7 September | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
| Selasa, 8 September | MCD, Jl. Soekarno Hatta No 610 | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Rabu, 9 September | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 |
| Kamis, 10 September | The Kings, Jl. Kepatihan | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Jumat, 11 September | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04 | BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149 |
| Sabtu, 12 September | Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (jasmani, penglihatan, tes buta warna) |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi, di luar biaya penerbitan SIM resmi di atas.