BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi ini mencabut Perda No. 9 Tahun 2019 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika sosial Kota Kembang. Sejumlah pasal baru memberlakukan denda hingga puluhan juta rupiah bagi warga yang melanggar.
Perda ini menyasar berbagai aktivitas harian yang selama ini dianggap wajar, mulai dari memberi uang ke pengamen hingga memangkas pohon trotoar. Berikut poin-poin krusial yang berdampak langsung pada aktivitas warga Kota Bandung.
Pasal 11 ayat (4) mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti mengoordinir atau mengeksploitasi anak-anak dan perempuan untuk mengamen, mengemis, berdagang asongan, hingga menjadi pembersih kendaraan di fasilitas umum. Pelanggar dikenakan denda sebesar Rp50.000.000,00.
Aturan ini tidak hanya menyasar koordinator atau "bos" jalanan. Masyarakat umum juga dilarang memberikan uang atau imbalan kepada pengamen dan pengemis di jalanan umum.
Pasal 17 dan Pasal 19 memproteksi ruang terbuka hijau kota secara ketat. Warga yang merusak atau memangkas pohon pelindung berdiameter 1–10 cm tanpa izin dikenakan denda paksaan Rp10.000.000,00 per pohon.
Sanksi lebih berat menanti pelaku penebangan pohon berdiameter di atas 10 cm. Mereka wajib mengganti 100 pohon baru sekaligus membayar denda Rp10.000.000,00 per pohon. Membakar sampah di bawah pohon pun kini dilarang dan didenda Rp250.000,00.
Aktivitas pengaturan lalu lintas ilegal oleh warga sipil tanpa wewenang di persimpangan atau belokan jalan — dikenal sebagai Pak Ogah — serta pungutan liar terhadap kendaraan resmi dilarang pada Pasal 9. Pelanggar pasal ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga pengumuman identitas pelanggar di media massa.
Pasal 8 melarang penggunaan jalan umum untuk arena bermain, mencuci kendaraan, menelantarkan, atau memperbaiki kendaraan di bahu jalan yang mengganggu arus lalu lintas. Pelanggar dikenakan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000,00.
Pemkot Bandung tidak hanya mengandalkan denda materi. Pasal 5 ayat (2) memberikan kewenangan penuh kepada Satpol PP Kota Bandung untuk menjatuhkan sanksi berupa pengumuman nama dan pelanggaran pelaku di media massa.
Langkah ini ditujukan untuk memberikan efek jera secara psikologis dan sosial bagi pelanggar. Masyarakat diimbau menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan Kota Bandung agar terhindar dari jerat sanksi regulasi baru ini.
Dokumen lengkap dan direktori resmi mengenai Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 dapat diakses publik melalui laman resmi JDIH DPRD Kota Bandung.