JAWA BARAT — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi dana pensiun (Dapen) di lingkungan BUMN sangat bervariasi, dari yang sehat hingga tertekan kewajiban. Badan Pengaturan BUMN dan Danantara kini meninjau seluruh Dapen BUMN dan siap membantu pengelolaan investasi bagi yang kesulitan likuiditas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan hal itu saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Menurutnya, peninjauan menyeluruh sedang dilakukan oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN bersama Badan Pengelola (BP) Danantara.
"Terkait Dapen di lingkungan BUMN, tentunya dari BUMN, dari Danantara, itu me-review dari seluruh BUMN, karena Dapen BUMN itu bervariasi, ada yang bagus, ada yang kurang bagus," ujar Ogi.
Ogi menjelaskan, Dapen BUMN yang kondisinya kurang bagus umumnya berasal dari perusahaan induk yang sudah dibubarkan atau tengah menghadapi kesulitan keuangan. Akibatnya, Dapen tersebut tidak lagi mampu membayar kewajiban kepada peserta yang sudah jatuh tempo.
Untuk mengatasi hal itu, Kementerian BUMN dan Danantara akan turun tangan membantu pengelolaan investasi Dapen-Dapen yang berada di bawah naungan BUMN. Langkah ini diambil agar kewajiban kepada peserta tetap bisa dipenuhi.
"Karena mungkin pendirinya sudah dibubarkan, atau pendirinya dalam kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar kewajiban dari peserta yang sudah jatuh tempo," beber Ogi.
Meski begitu, Ogi menilai Dapen BUMN saat ini masih mampu membayarkan kewajiban jangka pendek. Persoalan justru berpotensi muncul dalam jangka panjang karena sebagian aset Dapen berbentuk aset tetap yang tidak bisa langsung dicairkan untuk membayar manfaat pensiun.
"Jadi, memang kalau hitungan dari aktuaria, dalam jangka panjang itu dia akan kesulitan untuk membayar. Tapi untuk saat ini, masing-masing Dapen BUMN masih mampu membayarkan kewajiban jangka pendek," jelas Ogi.
OJK akan terus memantau likuiditas masing-masing Dapen BUMN bersama perusahaan dan Danantara. Pengawasan diarahkan pada dua aspek sekaligus: kecukupan likuiditas saat ini dan proyeksi kewajiban jangka panjang.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Donny Oskaria menyebut persoalan dana pensiun sebagai salah satu pekerjaan rumah besar yang sedang dihadapi. Danantara belum dapat menghitung secara keseluruhan besaran kekurangan dana yang harus ditutupi.
Donny menjelaskan ada dua jenis dana pensiun: iuran pasti dan manfaat pasti. Dalam skema iuran pasti, perusahaan sebagai pendiri tidak menanggung risiko atas hasil pengelolaan investasi. Persoalan muncul pada skema manfaat pasti karena perusahaan menjamin manfaat yang diterima pensiunan, baik secara berkala maupun pada akhir masa pensiun.
"Jika pengelolaan investasinya dilakukan sembarangan, menyebabkan rencana manfaat yang diterima oleh penerima manfaat atau pensiunan itu tidak tercukupi, maka pendiri berkewajiban untuk melakukan top-up. Ini jumlahnya cukup besar," ujar Donny dalam Squawk Box CNBC Indonesia.
Bagi peserta Dapen BUMN, kepastian pembayaran jangka pendek masih terjaga. Namun, ketergantungan pada aset tetap dan skema manfaat pasti membuat posisi keuangan Dapen rentan jika pengelolaan investasi tidak diperbaiki. Kewajiban top-up dari pendiri berpotensi membebani perusahaan induk yang masih beroperasi.
OJK memastikan akan bekerja sama dengan masing-masing BUMN dan Danantara untuk membantu investasi sekaligus memastikan kewajiban kepada peserta jatuh tempo terbayar. Perbaikan tata kelola investasi menjadi kunci sebelum persoalan likuiditas jangka panjang muncul.