CIREBON — Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya menyatakan pendataan dan pengusulan karya budaya terus dilakukan pihaknya. Dokumen persyaratan penetapan WBTB juga dilengkapi agar kekayaan budaya Cirebon tidak hanya tercatat, tetapi tetap hidup dan diwariskan ke generasi berikutnya.
"Kita punya sekitar 250 karya budaya. Yang baru ditetapkan sekitar 29," ujar Agus, Kamis (24/9/2026).
Tujuh Karya Budaya yang Ditetapkan WBTB Jawa Barat 2026
Dari 10 karya budaya yang diusulkan Disbudpar Kota Cirebon ke tingkat Provinsi Jawa Barat pada 2026, tujuh di antaranya berhasil ditetapkan. Berikut daftarnya:
- Sirop Tjampolay
- Sega Lengko
- Sate Kalong
- Nasi Langgi
- Mie Koclok
- Kue Tapel
- Ngisis Wayang Kulit
Enam Karya Kuliner, Satu Tradisi Ngisis Wayang Kulit
Enam dari tujuh karya budaya yang ditetapkan merupakan kuliner khas Cirebon. Mulai dari Sirop Tjampolay yang dikenal sebagai minuman tradisional, Sega Lengko, Sate Kalong, Nasi Langgi, Mie Koclok, hingga Kue Tapel.
Satu karya budaya lainnya berasal dari ranah tradisi pertunjukan, yakni Ngisis Wayang Kulit. Tradisi ini melengkapi daftar penetapan yang didominasi kuliner.
Baru 29 dari 250 Karya Budaya yang Menyandang Status WBTB
Kota Cirebon memiliki sekitar 250 karya budaya yang telah teridentifikasi. Dari jumlah itu, sebanyak 29 karya budaya kini telah mendapatkan penetapan sebagai WBTB.
Artinya, masih ada ratusan karya budaya lain yang belum mendapatkan pengakuan serupa. Disbudpar Kota Cirebon mendorong pendataan sekaligus pengusulan karya budaya yang belum ditetapkan.
Mengapa Pendataan Karya Budaya Terus Didorong
Langkah pendataan dan pengusulan dilakukan untuk memastikan kekayaan budaya Cirebon tidak hanya tercatat. Pemerintah kota juga ingin warisan tersebut tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Proses pengusulan menuntut kelengkapan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan penetapan WBTB. Disbudpar Kota Cirebon menyatakan terus melengkapi berkas-berkas tersebut seiring bertambahnya karya budaya yang diusulkan.
Apa Langkah Selanjutnya
Disbudpar Kota Cirebon akan melanjutkan pendataan karya budaya yang belum mendapatkan pengakuan WBTB. Pengusulan ke tingkat provinsi maupun pusat menjadi jalur yang ditempuh agar karya budaya lain menyusul tujuh yang telah ditetapkan pada 2026.