JAWA BARAT — Pemerintah memastikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar tidak mengalami kenaikan hingga 31 Desember 2026. Keputusan yang diumumkan Kementerian ESDM ini menyasar seluruh konsumen rumah tangga, pelaku usaha kecil, nelayan, dan petani yang selama ini bergantung pada kedua jenis bahan bakar tersebut. Kebijakan tersebut diklaim sebagai instrumen menjaga daya beli sekaligus menahan tekanan inflasi di tengah gejolak harga minyak dunia.
Kementerian ESDM menyatakan stabilitas harga bahan bakar minyak bersubsidi menjadi salah satu komponen penting dalam pengendalian inflasi nasional. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Agustus 2026 tercatat US$89,43 per barel, naik dari US$81,68 per barel pada Juli. Kenaikan itu membuat pemerintah memilih menahan harga jual di tingkat konsumen alih-alih meneruskan gejolak ke masyarakat.
Dua jenis BBM bersubsidi yang harganya tidak berubah adalah Pertalite untuk kendaraan bermotor dan Biosolar untuk kendaraan diesel serta mesin industri kecil. Pemerintah menetapkan kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Anggaran subsidi tetap dibebankan pada APBN. Pemerintah menilai APBN bisa berfungsi sebagai bantalan untuk meredam gejolak harga energi, dengan catatan disiplin fiskal tetap dijaga agar tidak menggerus ruang belanja program prioritas lain.
Nelayan dan petani disebut sebagai kelompok yang paling merasakan dampak langsung kebijakan ini. Solar menjadi komponen biaya utama melaut dan mengolah lahan, sehingga kenaikan harga berpotensi menaikkan harga pangan di hilir.
Kebijakan ini juga dimaksudkan mencegah lonjakan biaya transportasi dan produksi. Jika biaya angkut naik, harga barang kebutuhan pokok biasanya ikut terdorong naik dalam beberapa pekan berikutnya.
Pemerintah mengakui harga minyak dunia sangat dinamis. Beban subsidi yang membengkak berisiko mengurangi ruang APBN untuk membiayai program lain.
Karena itu, pengawasan penyaluran dinilai sama pentingnya dengan keputusan menahan harga. Subsidi perlu semakin tepat sasaran agar manfaat terbesar jatuh ke kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Pengurangan ketergantungan terhadap impor BBM disebut sebagai cara mengurangi risiko saat harga minyak dunia kembali melonjak. Upaya itu perlu berjalan bersama peningkatan produksi energi domestik dan pengembangan energi alternatif.
Tanpa langkah tersebut, stabilitas harga energi akan terus bergantung pada kemampuan APBN menanggung gejolak pasar global. Pemerintah menyatakan kebijakan ini tidak sekadar meredam inflasi jangka pendek, tetapi bagian dari strategi menjaga daya beli sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi, seperti penjualan di atas harga ketentuan atau pengisian berulang oleh pihak tidak berhak, dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum setempat. Waspadai pula oknum yang menawarkan jasa "pendaftaran penerima subsidi" dengan imbalan uang, karena penyaluran BBM bersubsidi tidak memungut biaya apa pun.