SUMEDANG — Satpas Polres Sumedang kembali membuka pelayanan SIM Keliling di Alun-Alun Tegalkalong. Informasi jadwal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @satpas_polres_sumedang. Mobil layanan hanya beroperasi satu titik pada Jumat (9/10/2026).
Pelayanan SIM Keliling dijadwalkan buka pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Jendela waktu tiga jam itu menjadi satu-satunya kesempatan warga untuk mengurus perpanjangan pada hari tersebut. Pemohon yang datang di luar jam itu tidak akan terlayani.
Layanan yang tersedia terbatas pada perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon dengan keperluan lain, seperti pembuatan SIM baru atau peningkatan golongan, tetap harus datang ke kantor Satpas Polres Sumedang.
Tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Nominal itu belum termasuk biaya tambahan lain di luar ketentuan resmi.
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan. Kelengkapan berkas menjadi penentu kelancaran proses perpanjangan di lokasi.
Warga juga diimbau memeriksa jadwal terbaru secara berkala melalui kanal resmi Satpas Polres Sumedang. Jadwal layanan SIM Keliling berpotensi berubah sewaktu-waktu mengikuti kebutuhan operasional kepolisian.