Ada agenda penting bagi pemilik SIM di Bandung: layanan SIM Keliling digelar Jumat, 25 September 2026. Warga bisa datang langsung ke lokasi tanpa perlu reservasi online terlebih dahulu.
Keberadaan unit SIM Keliling di Bandung membantu mengurangi penumpukan antrean di kantor Satpas pusat, sekaligus mempercepat proses karena jumlah pemohon per lokasi biasanya lebih sedikit.
Jadwal SIM Keliling Bandung, Jumat 25 September 2026
| Hari/Tanggal | Jam & Lokasi | Sumber |
|---|---|---|
| Jumat, 25 September 2026 | Jumat, 25 September 2026, di MCD Jalan Soekarno Hatta No 610 Bandung | detik.com Jabar |
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Satlantas setempat, sehingga warga disarankan mengecek ulang informasi resmi sebelum berangkat.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama asli dan fotokopi
- Bukti lulus tes kesehatan (dilakukan di lokasi)
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
- SIM C: Rp75.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
- Biaya tambahan tes kesehatan dan asuransi menyesuaikan ketentuan lokasi setempat
Tips Sebelum Datang ke Lokasi
- Warga Bandung yang membawa kendaraan pribadi sebaiknya cek dulu ketersediaan parkir di sekitar titik lokasi SIM Keliling sebelum berangkat.
- Kenakan pakaian rapi dan sopan saat mendatangi lokasi SIM Keliling di Bandung karena akan ada sesi foto untuk kartu SIM yang baru.
FAQ Seputar SIM Keliling
Apakah bisa bayar pakai non-tunai di lokasi SIM Keliling Bandung?
Tergantung lokasi — sebagian titik layanan sudah menyediakan pembayaran non-tunai, namun sebagian lain masih mengharuskan tunai, jadi sebaiknya siapkan uang tunai secukupnya.
Apa yang terjadi jika berkas tidak lengkap saat datang ke SIM Keliling Bandung?
Petugas biasanya akan meminta pemohon melengkapi dokumen terlebih dahulu dan kembali lagi di jadwal layanan berikutnya.
Apakah anak di bawah umur bisa memperpanjang SIM di SIM Keliling Bandung?
SIM hanya bisa diperpanjang oleh pemegang SIM yang sah sesuai KTP, dan usia minimal kepemilikan SIM tetap mengikuti ketentuan yang berlaku (17 tahun untuk SIM C dan A).
Apakah ada denda jika SIM sudah telat diperpanjang di Bandung?
Tidak ada denda administratif khusus, namun jika sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan, pemohon wajib membuat SIM baru, bukan sekadar perpanjangan.
Informasi jadwal ini bisa dibagikan ke kerabat atau rekan kerja di Bandung yang mungkin belum tahu SIM Keliling beroperasi hari ini.