CIANJUR — Tim Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur untuk mengevaluasi penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi. Penilaian mencakup kawasan yang ditetapkan sebagai area larangan merokok, termasuk larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampel penilaian diambil dari beberapa titik yang dinilai mewakili fasilitas publik. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, dr. I Made Setiawan, menyebut lokasi yang dipilih antara lain lingkungan sekolah, puskesmas, kantor perbankan, serta sarana umum.
"Yang dijadikan lokasi khusus sebagai sampel penilaian kemarin di antaranya lingkungan sekolah, puskesmas, kantor perbankan, serta lingkungan sarana umum," jelasnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Pemilihan sekolah dan puskesmas sebagai sampel bukan tanpa alasan. Dua jenis fasilitas itu paling rentan terhadap paparan asap rokok, terutama bagi kelompok yang tidak punya pilihan menghindar.
Paparan asap rokok tidak hanya berdampak pada perokok aktif. Perokok pasif, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia, menghadapi risiko kesehatan yang sama seriusnya.
Made menegaskan penerapan KTR merupakan salah satu upaya menciptakan lingkungan sehat sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.
Penerapan aturan ini memiliki sejumlah sasaran yang saling terkait. Pemerintah daerah ingin mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat di ruang publik.
Selain itu, aturan ini diarahkan untuk mengurangi risiko penyakit akibat rokok. Sasaran jangka panjangnya adalah mencegah munculnya perokok pemula di kalangan remaja dan usia sekolah.
Anak-anak usia sekolah menjadi perhatian khusus karena lingkungan pendidikan seharusnya bebas dari pengaruh kebiasaan merokok.
Melalui penilaian tersebut, penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cianjur diharapkan berjalan konsisten di berbagai fasilitas publik dan lingkungan masyarakat. Evaluasi dari Dinkes Provinsi Jawa Barat menjadi dasar untuk menilai sejauh mana aturan ini dipatuhi di lapangan.
Masyarakat pun diimbau meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dengan tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas asap rokok.
"Sayangi diri kita sendiri. Kesehatan lebih berharga. Mari wujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok," pungkas Made.