SUMEDANG — Satpas Polres Sumedang mengumumkan jadwal operasional mobil SIM Keliling melalui akun Instagram resmi @satpas_polres_sumedang. Pada Kamis (15/10/2026), layanan itu beroperasi di satu titik, yakni Kantor Desa Buahdua.
Jam operasional dibuka pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Warga yang berencana datang disarankan mengecek ulang jadwal sebelum berangkat karena jadwal bisa berubah mendadak.
Mobil SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Layanan yang tersedia hanya perpanjangan SIM A dan SIM C.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarifnya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan. Berikut daftar yang disiapkan:
Kelengkapan dokumen menjadi penentu kelancaran proses perpanjangan di lokasi. Pemohon yang datang tanpa dokumen lengkap berisiko tidak bisa dilayani pada hari itu.
Satpas Polres Sumedang mengingatkan jadwal SIM Keliling bersifat tentatif. Perubahan lokasi maupun jam operasional bisa terjadi sewaktu-waktu.
Informasi terbaru soal titik dan jadwal layanan bisa dipantau lewat akun Instagram @satpas_polres_sumedang. Warga diimbau memastikan jadwal sebelum berangkat ke Kantor Desa Buahdua.