Pencarian

SIM Keliling Polres Sumedang Beroperasi di Alun-Alun Tegalkalong Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 • 07:01:01 WIB
SIM Keliling Polres Sumedang Beroperasi di Alun-Alun Tegalkalong Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2026
Mobil layanan SIM Keliling Satpas Polres Sumedang beroperasi di Alun-Alun Tegalkalong, Jumat (9/10/2026).

SUMEDANG — Satpas Polres Sumedang kembali membuka pelayanan SIM Keliling di Alun-Alun Tegalkalong. Informasi jadwal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @satpas_polres_sumedang. Mobil layanan hanya beroperasi satu titik pada Jumat (9/10/2026).

Jam Operasional Terbatas, Hanya Tiga Jam

Pelayanan SIM Keliling dijadwalkan buka pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Jendela waktu tiga jam itu menjadi satu-satunya kesempatan warga untuk mengurus perpanjangan pada hari tersebut. Pemohon yang datang di luar jam itu tidak akan terlayani.

Layanan yang tersedia terbatas pada perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon dengan keperluan lain, seperti pembuatan SIM baru atau peningkatan golongan, tetap harus datang ke kantor Satpas Polres Sumedang.

Biaya Perpanjangan Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Nominal itu belum termasuk biaya tambahan lain di luar ketentuan resmi.

Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan. Kelengkapan berkas menjadi penentu kelancaran proses perpanjangan di lokasi.

  • SIM asli yang masih aktif beserta fotokopinya

Warga juga diimbau memeriksa jadwal terbaru secara berkala melalui kanal resmi Satpas Polres Sumedang. Jadwal layanan SIM Keliling berpotensi berubah sewaktu-waktu mengikuti kebutuhan operasional kepolisian.

Follow bumipasundan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: visi.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks