BANDUNG — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar menyatakan pemerintah berupaya memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, Pemprov Jabar memperkuat koordinasi lintas pihak untuk mendeteksi lebih awal potensi konflik hubungan industrial.
Persoalan antara perusahaan dan pekerja, menurut Kim, sedapat mungkin diselesaikan melalui dialog agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Pemerintah provinsi juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan akses pekerja terhadap manfaat jaminan sosial.
Kim menyebut koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan untuk mendukung akses pekerja terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan untuk mendukung akses pekerja terhadap manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kim dalam keterangan yang disampaikan Rabu (14/10/2026).
Di tengah tingginya angka PHK, Pemprov Jabar berusaha mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan melalui aplikasi Nyari Gawe. Hingga 9 Oktober 2026, aplikasi tersebut mencatat 704.121 pencari kerja dan melibatkan 714 perusahaan.
Sebanyak 24.085 lowongan pekerjaan tercatat di platform itu, sementara 1.209 pelamar telah diterima bekerja. Data tersebut menunjukkan akses lowongan tersedia bagi masyarakat, meski jumlah pelamar yang berhasil mendapat pekerjaan masih menjadi bagian penting dalam evaluasi efektivitas layanan penempatan tenaga kerja.
Selain Nyari Gawe, Pemprov Jabar mengembangkan Bursa Kerja Online melalui siaran langsung di akun TikTok Gubernur Jawa Barat, @dedimulyadiofficial. Program itu telah berlangsung dalam empat edisi hingga 9 Oktober 2026, dengan melibatkan 89 perusahaan dan menyediakan 5.768 lowongan kerja.
Upaya memperluas kesempatan kerja juga ditempuh lewat pelatihan keterampilan. Disnakertrans Jabar menyiapkan pelatihan kejuruan otomotif, menjahit, barista, pengelasan, manufaktur, operator forklift, hingga pembuatan konten digital.
Pelatihan melalui Mobile Training Unit dan kegiatan kewirausahaan turut dikembangkan untuk membantu masyarakat meningkatkan kemampuan sekaligus membuka peluang usaha mandiri. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadapi dampak PHK, selain memastikan pekerja memperoleh haknya.
Dengan jumlah pekerja terdampak PHK mencapai belasan ribu orang, keberhasilan program penempatan kerja dan pelatihan menjadi penentu apakah masyarakat bisa mendapatkan sumber penghasilan baru. Evaluasi atas efektivitas layanan penempatan tenaga kerja akan menjadi sorotan berikutnya.