BANDUNG — Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jawa Barat sekitar pukul 16.15 WIB dengan rompi tahanan merah. Petugas menggiringnya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kebon Waru, Bandung.
Penahanan berlaku 20 hari, terhitung sampai 9 November 2026. Keduanya lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan.
Penetapan tersangka terhadap Syaefudin merujuk kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Penyidik menilai peran itu berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.
Periode yang disorot mencakup tahun anggaran 2022–2025. Dari rentang itu, Kejati Jabar menghitung kerugian negara mencapai Rp18,7 miliar.
IH ditetapkan tersangka karena pernah menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu. Satu tersangka lain, AF, menjabat Sekretaris DPRD pada periode yang sama.
AF tidak hadir dalam pemeriksaan Rabu tersebut. Menurut Kejati Jabar, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirim surat yang dilampiri keterangan dokter.
Isinya menyebut AF mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari sebelumnya. Alasan itu membuat penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya.
"Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Nur menambahkan, surat keterangan dokter itu menjadi dasar penyidik menunda pemeriksaan AF. "Untuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jerat itu digabung dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menyangkakan ketentuan subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c. Berkas perkara masih dalam tahap penyidikan di Kejati Jawa Barat.
Soal status AF, penyidik belum memastikan jadwal pemeriksaan ulang. Kejati Jabar menyatakan proses hukum terhadap ketiga tersangka berjalan sesuai kebutuhan penyidikan.