BANDUNG — Panitia Khusus XX DPRD Provinsi Jawa Barat mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Jabar, Selasa (13/10/2026). Langkah ini ditempuh dengan konsultasi serta verifikasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Pansus XX DPRD Jabar, Edi Askari, menyatakan konsultasi itu bertujuan memastikan aspek yuridis normatif dan fungsional organisasi berjalan optimal. Fokus utama pembahasan meliputi rencana penggabungan 14 Organisasi Perangkat Daerah menjadi 7 OPD, serta pembentukan badan baru yakni Badan Pengelola Aset dan BUMD.
Penggabungan OPD Dinilai Penuhi Syarat Teknis
Edi menyebut sejumlah persyaratan teknis untuk penggabungan OPD, seperti Bappeda dan BP2D, telah memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019. Kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri.
Meski begitu, terdapat catatan penting terkait penajaman uraian tugas, kedudukan, tata kerja, hingga penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
"Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pada prinsipnya sejumlah persyaratan teknis untuk penggabungan OPD—seperti Bappeda dan BP2D —telah memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019. Namun, terdapat catatan penting terkait penajaman uraian tugas, kedudukan, tata kerja, hingga penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)," ujar Edi.
Badan Pengelola Aset dan BUMD Masih Dikaji Mendalam
Pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD masih menjadi bahan kajian mendalam. Edi menjelaskan, batasan dalam ketentuan Pasal 73 PP Nomor 18 Tahun 2016 mengenai pengelolaan keuangan daerah menjadi pertimbangan utama.
Pansus bersama Kemendagri dan akademisi terus menyelaraskan argumen yuridis dan fungsional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Penyelarasan ini menyangkut kedudukan badan baru dalam struktur perangkat daerah dan hubungan kerjanya dengan OPD lain.
Harmonisasi 14 Hari Kerja Usai Pembahasan Rampung
Pansus XX menargetkan pembahasan Raperda ini rampung pada 5 November mendatang. Setelah itu, tahapan selanjutnya dilanjutkan dengan proses harmonisasi secara simultan bersama Kanwil Kemenkumham Jabar dan Kemendagri selama masing-masing 14 hari kerja.
Edi menambahkan, implementasi penataan OPD akan dilakukan secara bertahap guna meminimalisir potensi kendala kepegawaian, penganggaran, maupun Standar Operasional Prosedur pelayanan publik.
"Implementasi penataan OPD ini rencananya akan dilakukan secara bertahap guna meminimalisir potensi kendala kepegawaian, penganggaran, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik. Pada tahap awal, penataan diprioritaskan pada tiga hingga empat OPD yang disepakati untuk mulai berjalan pada tahun 2027, sementara sisanya disiapkan untuk tahun berikutnya," pungkas Edi.
Pada tahap awal, penataan diprioritaskan pada tiga hingga empat OPD yang disepakati mulai berjalan pada 2027. Sisanya disiapkan untuk tahun berikutnya.