KOTA BEKASI — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi memperkuat fungsi penegakan Peraturan Daerah melalui operasi terpadu yang menyasar sejumlah titik pelanggaran ketertiban umum. Aparat menertibkan pedagang kaki lima, bangunan liar tanpa izin resmi, serta mencopot papan reklame komersial yang tidak berizin atau menyalahi tata pola ruang.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Nesan Sujana menyebut operasi penertiban dijalankan secara intensif agar memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran. Pihaknya menilai volume pelanggaran perda di lapangan masih tinggi sehingga penguatan fungsi penegakan menjadi keharusan.
Berapa Banyak Pelanggaran Perda yang Terjadi di Kota Bekasi?
Nesan tidak merinci jumlah kasus pelanggaran yang tercatat, namun menegaskan skalanya cukup besar. Ia menyebut penertiban tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan tunggal berupa tindakan represif semata.
"Kalau pelanggaran perda banyak, tidak terhitung jumlahnya. Makanya kita perkuat fungsi penegakan agar pelanggaran bisa berkurang," kata Nesan Sujana dalam keterangan kepada RRI.co.id, Senin, 21 September 2026.
Penertiban menyasar tiga jenis pelanggaran utama: pedagang kaki lima yang berjualan di luar zona yang ditentukan, bangunan liar yang berdiri tanpa izin, serta reklame komersial yang melanggar tata ruang. Petugas mencopot papan reklame yang tidak mengantongi izin resmi.
Sosialisasi Perda Diperluas Lewat Kecamatan dan Kelurahan
Satpol PP Kota Bekasi menggandeng aparatur kecamatan dan kelurahan untuk memperluas jangkauan penyuluhan hukum. Sosialisasi regulasi daerah dilakukan secara berkesinambungan kepada seluruh lapisan warga.
Penyuluhan berkala diarahkan agar masyarakat lebih mengenali dan memahami aturan yang berlaku. Pemahaman regulasi yang mendalam diyakini meningkatkan kesadaran publik untuk taat terhadap peraturan daerah.
Nesan menekankan penertiban fisik di lapangan harus berjalan beriringan dengan pendekatan komunikasi persuasif. Pengawasan teratur terus diarahkan guna mencegah penyalahgunaan ruang publik di wilayah Kota Bekasi.
"Untuk menciptakan ketaatan terhadap perda tentu tidak hanya sebatas penegakan yang perlu kita lakukan. Tapi juga perlu sosialisasi, edukasi dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan daerah," ujarnya.
Ketaatan Warga Jadi Kunci Ketertiban Tata Ruang
Keterlibatan aktif masyarakat disebut menjadi kunci mewujudkan lingkungan perkotaan yang aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP Kota Bekasi berkomitmen mempertahankan konsistensi penegakan aturan demi menjaga keteraturan tata ruang daerah.
Pengawasan teratur akan terus diarahkan ke titik-titik rawan penyalahgunaan ruang publik. Warga yang menemukan pelanggaran di lingkungan sekitar dapat melaporkannya ke aparat kecamatan atau kelurahan setempat.