Pencarian

3.500 Nelayan Karawang Diasuransi Sepanjang 2026, Santunan Kematian Capai Rp 72 Juta

Selasa, 22 September 2026 • 12:01:30 WIB
3.500 Nelayan Karawang Diasuransi Sepanjang 2026, Santunan Kematian Capai Rp 72 Juta
Nelayan Karawang bersiap melaut di pesisir Karawang, Jawa Barat.

KARAWANG — Jumlah penerima asuransi tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni 3.500 orang. Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang Melie Rahmawati menyatakan, program itu menyasar pekerja rentan di sektor kelautan.

"Untuk tahun ini pemerintah Kabupaten Karawang kembali memberikan asuransi kepada pekerja rentan, yaitu nelayan. Jumlah penerimanya sama seperti tahun lalu, sebanyak 3.500 nelayan," katanya, Senin (21/9).

Dari 4.946 Nelayan Terdaftar, Hanya 3.500 Lolos Syarat

Penerima asuransi diambil dari total 4.946 nelayan yang terdaftar dalam aplikasi Kusuka. Tidak semua nelayan bisa langsung menerima perlindungan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Nelayan wajib memiliki KTP Karawang, benar-benar berprofesi sebagai nelayan, memiliki kapal berukuran maksimal 5 GT, terdaftar di aplikasi Kusuka, serta berusia maksimal 65 tahun.

Premi Rp 16.800 per Bulan, Dibayar Dua Termin

Melie menjelaskan, masa perlindungan berlangsung mulai Januari sampai Desember 2026. Pemkab Karawang membayarkan premi Rp 16.800 per orang setiap bulan.

"Pembayaran premi dilakukan dalam dua termin, yakni pada Maret dan Juni 2026," ungkapnya.

Selain dari Pemkab Karawang, perlindungan serupa diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat mengasuransikan 200 nelayan dengan masa perlindungan 10 bulan.

25 Nelayan Meninggal, Santunan Disesuaikan Penyebab

Sepanjang 2026, tercatat 25 nelayan yang telah diasuransikan meninggal dunia. Sebagian meninggal karena sakit, sebagian lain akibat kecelakaan kerja saat melaut.

Nelayan yang meninggal karena sakit mendapat santunan Rp 42 juta. Adapun yang meninggal akibat kecelakaan kerja menerima santunan Rp 72 juta.

Melie menilai program ini penting karena pekerjaan nelayan berisiko tinggi, terutama saat melaut.

"Ada program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan. Ketika mereka bekerja, mereka bisa merasa lebih aman karena mendapatkan perlindungan melalui asuransi ketenagakerjaan," tutupnya.

Nelayan yang Belum Tercover Tengah Diverifikasi KKP

Nelayan yang belum mendapat perlindungan dari pemerintah daerah maupun provinsi masih diupayakan memperoleh jaminan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami sudah diminta data oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi ke lapangan," kata Melie.

Follow bumipasundan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarkarawang.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks