BANDUNG — Sidang perdana perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Firman Perkasa Yudha dan PT Fiako Enjiniring Indonesia berlangsung di ruang sidang PHI PN Bandung. Agenda pemeriksaan awal menyita perhatian pada verifikasi kelengkapan berkas administrasi persidangan, pemeriksaan identitas para pihak, serta penelitian surat kuasa hukum.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, majelis hakim memutuskan menunda persidangan ke tahap berikutnya. Agenda lanjutan akan memasuki pembacaan gugatan sekaligus penyampaian jawaban resmi dari PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat.
Nilai Gugatan Capai Rp86 Juta
Gugatan yang diajukan mantan karyawan tersebut mencakup pemenuhan hak-hak akibat PHK serta kewajiban pengupahan yang dinilai belum diselesaikan pihak manajemen. Total nilai gugatan sekitar Rp86 juta.
Kuasa hukum penggugat dari LABKUM PERS, Krisna Anugrah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan terkait pengakhiran hubungan kerja.
"Jalur pengadilan kami tempuh setelah proses musyawarah dan mediasi di tingkat dinas tenaga kerja tidak membuahkan titik temu," ujar Krisna usai sidang.
Hak Pekerja Jadi Inti Sengketa
Menurut Krisna, inti dari gugatan yang diajukan mencakup pemenuhan hak-hak akibat PHK serta kewajiban pengupahan yang dinilai belum diselesaikan oleh pihak manajemen perusahaan.
"Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
PT Fiako Enjiniring Indonesia merupakan perusahaan konsultan sipil yang beroperasi di Bandung. Hingga sidang perdana digelar, pihak tergugat belum menyampaikan jawaban resmi di persidangan.
Apa Langkah Selanjutnya?
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. Kedua belah pihak diharapkan hadir dalam agenda tersebut.
Perkara ini menjadi salah satu dari sejumlah sengketa PHK yang masuk ke PHI PN Bandung. Proses hukum di pengadilan menjadi jalur terakhir setelah upaya mediasi di tingkat dinas tenaga kerja tidak menghasilkan kesepakatan.