JAWA BARAT — Platform TikTok menonaktifkan 9 juta akun anak di bawah 16 tahun, naik dari 4 juta pada laporan sebelumnya. Kementerian Komunikasi dan Digital memaparkan perkembangan terbaru implementasi PP Tunas, termasuk langkah Meta memblokir ratusan ribu akun anak di Instagram dan Facebook.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan angka terbaru penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun oleh platform media sosial. Laporan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (7/10/2026).
Angka ini menjadi pembaruan dari laporan sebelumnya yang menyebut 4 juta akun. Kenaikan signifikan menunjukkan platform mulai bergerak menyesuaikan diri dengan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Berapa Banyak Akun Anak yang Dinonaktifkan TikTok?
TikTok melaporkan telah menonaktifkan 9 juta akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun. Jumlah itu naik lebih dari dua kali lipat dibanding laporan sebelumnya yang berada di kisaran 4 juta akun.
"TikTok yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah melakukan, kemarin dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan," ujar Meutya.
Lonjakan ini menandakan proses verifikasi usia di platform berbagi video tersebut mulai berjalan lebih ketat dibanding periode sebelumnya.
Bagaimana dengan Meta dan Platform Lain?
Meta melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook yang terindikasi digunakan pengguna di bawah 16 tahun. Angka ini jauh lebih kecil dibanding TikTok, meski cakupan penggunanya lebih luas.
"Kemudian ada Meta yang melaporkan bahwa telah memblokir 85.000 akun untuk Instagram, 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun," kata Meutya.
Perbedaan angka antara TikTok dan Meta bisa jadi cerminan metode deteksi usia yang berbeda. TikTok dikenal lebih agresif membatasi akun anak, sementara Meta masih mengandalkan pelaporan dan verifikasi mandiri.
Apa Itu PP Tunas dan Mengapa Penting bagi Orang Tua?
PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan ini mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia dan menindak akun anak yang melanggar batas minimum.
Bagi ibu dan ayah di rumah, aturan ini punya dampak langsung. Akun anak yang selama ini aktif tanpa pengawasan bisa tiba-tiba dinonaktifkan, termasuk jika digunakan untuk belajar atau berkomunikasi dengan keluarga.
Karena itu, penting memastikan akun media sosial anak terdaftar dengan data usia yang benar. Jika anak belum cukup umur, sebaiknya dampingi mereka menggunakan perangkat dan pilih platform yang ramah anak.
Kapan Orang Tua Perlu Waspada?
Penonaktifan akun bukan satu-satunya tanda bahaya. Jika anak tiba-tiba kehilangan akses ke akun favoritnya, bisa muncul kebingungan atau kekecewaan yang perlu ditangani dengan tenang.
Orang tua juga perlu memantau apakah anak membuat akun baru dengan data usia palsu. Ini justru berisiko karena anak kembali masuk ke ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.
Jika anak menunjukkan tanda kecanduan media sosial, sulit tidur, atau menarik diri dari aktivitas keluarga, konsultasi dengan psikolog anak bisa menjadi langkah bijak.
Langkah Praktis untuk Ibu dan Ayah di Rumah
- Periksa ulang data usia di akun media sosial anak.
- Aktifkan fitur kontrol orang tua di perangkat dan aplikasi.
- Buat kesepakatan waktu layar yang disepakati bersama anak.
- Arahkan anak ke konten edukatif dan platform ramah anak.
- Diskusikan alasan di balik aturan usia minimum, bukan sekadar melarang.
Implementasi PP Tunas masih berjalan, dan angka penonaktifan akun anak bisa terus bertambah. Peran orang tua tetap kunci utama dalam memastikan anak tumbuh aman di ruang digital.