KABUPATEN BOGOR — Kenaikan tarif pajak air tanah sebesar 120 persen di Kabupaten Bogor mendapat sorotan tajam dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat. Kebijakan ini dinilai langsung berdampak pada biaya produksi para pelaku usaha, terutama yang bergantung pada sumber air tanah untuk operasional sehari-hari.
Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Iwan Gunawan, mengatakan kenaikan ini terjadi di saat dunia usaha masih berusaha pulih dari tekanan ekonomi. Menurutnya, pajak air tanah bukan komponen yang bisa dihindari oleh banyak sektor seperti manufaktur, perhotelan, hingga kuliner. “Kenaikan 120 persen bukan angka kecil. Ini langsung membebani struktur biaya dan bisa menggerus margin usaha,” ujarnya.
Iwan mencontohkan, sebuah pabrik skala menengah bisa mengeluarkan biaya tambahan hingga puluhan juta rupiah per bulan hanya untuk pajak air tanah. Jika tidak ada intervensi, ia khawatir sebagian usaha akan mengurangi kapasitas produksi atau bahkan melakukan efisiensi tenaga kerja.
Kadin mendorong Pemkab Bogor tidak hanya berhenti pada pemberlakuan tarif baru, tetapi juga menyiapkan skema pendampingan. Beberapa usulan mengemuka, seperti pemberian insentif fiskal bagi usaha yang melakukan konservasi air, keringanan pembayaran di tahap awal, hingga restrukturisasi jangka waktu pembayaran. “Kami minta ada stimulus, entah dalam bentuk diskon progresif atau program efisiensi air yang disubsidi pemerintah daerah,” tambah Iwan.
Para pengusaha juga berharap ada sosialisasi yang lebih masif sebelum kebijakan diterapkan sepenuhnya. Sebab, belum semua anggota Kadin mendapatkan informasi detail mengenai skema perhitungan dan objek pajak yang terkena dampak.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi atas desakan Kadin. Namun, Kadin berencana mengajukan audiensi dengan Bupati Bogor dalam waktu dekat untuk membahas opsi penyesuaian. “Kami tidak menolak pajak, yang kami minta adalah kebijakan yang berkeadilan dan tidak mematikan usaha,” tegas Iwan.
Kenaikan pajak air tanah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Kadin mengingatkan agar target fiskal tidak mengorbankan kelangsungan sektor riil yang menjadi penopang utama perekonomian warga.