Pengendara Wanita di Depok Nekat Lawan Arus Meski Sudah Dicegah Polisi, Video Aksi Viral di Medsos

Penulis: Mardian Syah  •  Senin, 01 Juni 2026 | 15:10:10 WIB
Pengendara wanita di Depok terekam melawan arus meski sudah dicegah polisi.

DEPOK — Aksi nekat seorang pengendara wanita di Kota Depok menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video yang beredar, pengendara tersebut terlihat memaksa diri melawan arus lalu lintas, meskipun seorang petugas polisi sudah berdiri di depannya dan memberikan isyarat untuk berhenti serta memutar arah.

Awal Mula: Polisi Sudah Beri Isyarat, Pengendara Justru Memacu Kendaraan

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun @depok24jam, terlihat situasi lalu lintas yang cukup padat di salah satu ruas jalan di Depok. Seorang polisi lalu lintas tampak sigap mengatur kendaraan yang melintas.

Saat itulah, seorang pengendara wanita yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba muncul dari arah berlawanan. Petugas yang melihat langsung mengangkat tangan dan memberi perintah tegas agar pengendara tersebut berhenti dan tidak melanjutkan perjalanan.

Alih-alih mematuhi perintah, pengendara wanita itu justru terlihat memutar setang dan memacu motornya melewati petugas. Aksi tersebut sontak membuat pengguna jalan lain di lokasi terkejut dan beberapa di antaranya ikut merekam kejadian itu.

Reaksi Warganet: Kecaman hingga Sorotan soal Keselamatan

Video berdurasi pendek itu langsung menjadi viral setelah diunggah ke berbagai platform media sosial. Warganet ramai-ramai mengecam tindakan pengendara wanita tersebut karena dianggap membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.

"Ini bukan sekadar pelanggaran, ini sudah mengancam nyawa. Polisi sudah memberhentikan, kok malah ngebut," tulis salah satu akun di kolom komentar. Banyak warganet lain yang mendesak polisi untuk segera mengidentifikasi pelaku dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan lalu lintas.

Apa Langkah Polisi Selanjutnya?

Pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok dikonfirmasi telah mengetahui peristiwa tersebut. Petugas saat ini sedang melakukan penelusuran melalui nomor polisi kendaraan yang terekam dalam video untuk mengidentifikasi pengendara.

Pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009. Pengendara yang terbukti melanggar terancam sanksi tilang dan denda maksimal Rp 500 ribu. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak meniru tindakan serupa dan selalu mematuhi rambu serta arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.

Reporter: Mardian Syah
Sumber: radarbogor.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top