CILEUNGSI — Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling pada Kamis, 4 Juni 2025. Mobil pelayanan akan beroperasi di area parkir Metropolitan Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 08.00 WIB.
Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru. Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli, serta fotokopi kedua dokumen tersebut.
Proses perpanjangan di lokasi mencakup verifikasi berkas dan pengambilan foto. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Polisi mengimbau pemohon untuk memperpanjang SIM maksimal H-30 sebelum masa berlaku habis. SIM yang sudah mati lebih dari satu tahun tidak bisa diperpanjang, melainkan harus membuat baru melalui ujian teori dan praktik di Satpas SIM.
Layanan SIM keliling ini merupakan program rutian Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor untuk mendekatkan akses ke masyarakat di wilayah timur Kabupaten Bogor. Cileungsi menjadi salah satu titik dengan peminat tinggi setiap bulannya.
Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota terbatas. Lokasi pelayanan berada di area terbuka halaman mal, sehingga cuaca bisa menjadi pertimbangan. Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui QRIS atau kartu debit.
Bagi warga yang tidak bisa hadir pada Kamis ini, jadwal SIM keliling Polres Bogor biasanya beroperasi secara bergilir di delapan kecamatan setiap pekan. Informasi jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun media sosial resmi Satpas Polres Bogor.