Pencarian

SIM Keliling Kabupaten Bogor Rabu 3 Juni 2025, Lokasi Pelayanan di Yamaha Mekar Cibinong Mulai Pukul 08.00 WIB

Rabu, 03 Juni 2026 • 09:45:01 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bogor Rabu 3 Juni 2025, Lokasi Pelayanan di Yamaha Mekar Cibinong Mulai Pukul 08.00 WIB
Mobil SIM Keliling Polres Bogor melayani perpanjangan SIM di Yamaha Mekar Cibinong mulai pukul 08.00 WIB, Rabu 3 Juni 2025.

CIBINONG — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor kembali mengoperasikan mobil unit SIM Keliling untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di wilayah perkotaan. Rabu (3/6/2025), gerai layanan ditempatkan di areal dealer Yamaha Mekar yang berlokasi di Jalan Raya Cibinong, tepatnya di depan Pasar Cibinong.

Persyaratan dan Biaya yang Wajib Dibawa Pemohon

Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak dua lembar, SIM asli yang akan diperpanjang, serta alat tulis pribadi. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Proses Pelayanan: Waktu dan Mekanisme di Lokasi

Layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB. Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan tes kesehatan sederhana secara langsung di lokasi. Setelah dinyatakan lolos administrasi dan kesehatan, pemohon akan mengikuti sesi foto dan perekaman tanda tangan digital. Proses cetak SIM dilakukan di tempat sehingga pemohon bisa langsung membawa pulang SIM baru pada hari yang sama.

Kepolisian mengimbau warga untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. Pasalnya, jumlah kuota pelayanan setiap harinya dibatasi sesuai kapasitas mobil unit dan ketersediaan blanko SIM.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bisa Hadir Hari Ini?

Bagi warga yang berhalangan hadir, jadwal SIM Keliling Polres Bogor biasanya berputar di sejumlah titik keramaian setiap hari kerja. Lokasi-lokasi yang kerap disinggahi antara lain pusat perbelanjaan, kantor kecamatan, dan kompleks perkantoran di Cibinong, Cileungsi, serta Gunung Putri. Informasi jadwal terbaru dapat dipantau melalui akun media sosial resmi Satpas Polres Bogor atau TMC Polda Jawa Barat.

Perpanjangan SIM sendiri wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis. SIM yang telah melewati batas waktu tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengikuti ujian praktik dan teori kembali seperti pembuatan SIM baru.

Bagikan
Sumber: rm.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks