BANDUNG — Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM keliling bagi warga Kota Bandung pada Sabtu (6/6/2026) hari ini. Dua unit mobil melayani perpanjangan SIM A dan C di dua titik berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, dua mobil SIM keliling beroperasi di lokasi berikut:
Layanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, warga tidak bisa dilayani di mobil keliling dan harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Warga yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen asli dan fotokopi. Berikut persyaratan lengkapnya:
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan surat keterangan dokter, tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A dan atau SIM C.
Pendaftaran perpanjangan SIM di mobil keliling dibuka setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal karena antrean bisa cukup panjang. Pelayanan SIM keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Ketentuan mengemudi tanpa SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.