BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang SIM A atau C tanpa harus ke kantor Samsat bisa mendatangi dua lokasi yang telah ditentukan pada Jumat (5/6/2026). Berdasarkan informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, dua mobil SIM keliling beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Dua Titik Layanan: McD Soekarno-Hatta dan BPR KS Leuwi Panjang
Mobil SIM keliling pertama berada di halaman McD Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung. Sementara mobil kedua melayani di depan BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149. Kedua lokasi hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemohon tidak bisa dilayani di mobil keliling. Proses perpanjangan bagi SIM yang mati berlaku harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
Berkas yang Wajib Dibawa: SIM Asli, KTP, dan Surat Sehat
Pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) berikut fotokopinya. Selain itu, dua surat keterangan kesehatan harus disiapkan: surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian, dan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau C dengan syarat melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan telah memenuhi persyaratan kesehatan.
Biaya Perpanjangan: Rp80.000 untuk SIM A, Rp75.000 untuk SIM C
Tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Pendaftaran dilayani Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Polrestabes Bandung mengimbau warga melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis. Pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan raya dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.