GARUT — Empat pelaku pengeroyokan terhadap petugas penjaga pintu perlintasan kereta api di Garut akhirnya diringkus tim gabungan Polres Garut dan Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Para tersangka ditangkap setelah video aksi mereka viral dan laporan korban diterima polisi.
Peristiwa bermula saat Andika Tri Juliansyah, 26 tahun, sedang menurunkan palang perlintasan karena ada rangkaian kereta yang akan melintas. Tiba-tiba, sekelompok orang mendatangi lokasi dan memaksa palang yang sudah ditutup untuk dibuka kembali.
Korban yang bertugas menjaga keselamatan pengguna jalan memberikan teguran. Namun, teguran itu justru memicu emosi para pelaku. Mereka langsung menganiaya Andika dengan tangan kosong hingga korban mengalami luka lebam di wajah dan kepala, serta bekas cakaran di lengan kiri.
Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Mereka kini diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif di balik aksi brutal tersebut. Dugaan sementara, para pelaku tidak terima ditegur oleh petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan perlintasan kereta api.
Insiden ini kembali menyoroti risiko yang dihadapi petugas penjaga pintu perlintasan kereta api. Tugas mereka kerap dihadapkan pada pengendara yang tidak sabar menunggu kereta lewat, terutama di jam sibuk.
PT KAI sendiri telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan perlintasan. Memaksa membuka palang yang sudah ditutup bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa sendiri dan orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, Andika masih menjalani perawatan dan pemulihan akibat luka yang dideritanya. Pihak keluarga korban berharap para pelaku dijerat dengan hukuman maksimal.
Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan main hakim sendiri dan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas tidak akan ditoleransi.