Sungai di Kampung Cikaramat Sukabumi Berubah Warna dan Bau, Warga Curiga Limbah Industri Batu Hijau

Penulis: Luthfi Hakim  •  Senin, 20 Juli 2026 | 13:34:31 WIB
Warga Kampung Cikaramat, Sukabumi, menyaksikan perubahan warna dan bau pada air sungai yang diduga tercemar limbah industri pemotongan batu hijau.

SUKABUMI — Krisis air bersih kembali melanda Kampung Cikaramat, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Sumber kehidupan warga, sebuah sungai kecil yang biasa digunakan untuk mandi dan mencuci, kini tak lagi layak pakai. Airnya berubah warna dan berbau tak sedap akibat dugaan pembuangan limbah dari aktivitas pemotongan batu hijau.

Kondisi ini sudah berlangsung lama, namun memuncak saat musim kemarau melanda Jawa Barat. Akses terhadap air bersih menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar, sementara sumber air satu-satunya di kampung itu tercemar.

Kekeringan dan Pencemaran: Warga Terjepit Dua Krisis Sekaligus

Bubun (52), perwakilan warga setempat, menyuarakan kekecewaan yang sudah lama terpendam. Ia menegaskan bahwa warga tidak menentang aktivitas ekonomi, tetapi menuntut hak mereka atas lingkungan yang sehat.

"Kebutuhan air di masa kemarau ini sangat lah diperlukan, kami tidak mengganggu bagi yang berusaha. Tapi hargai juga kami warga sini," kata Bubun.

Menurut Bubun, sisa potongan batu dari perusahaan dibuang langsung ke aliran sungai. Akumulasi limbah ini tidak hanya mencemari air, tetapi juga merusak ekosistem akuatik di dalamnya. Paparan polutan secara terus-menerus, kata dia, berpotensi memicu gangguan pernapasan hingga masalah kesehatan jiwa pada warga.

Izin Longgar, Pengawasan Minim: Warga Nilai Ada Pembiaran

Warga menilai pemerintah daerah setempat lamban mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran. Mereka menduga izin pengambilan sumber daya mineral diberikan dengan longgar tanpa mempertimbangkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) secara ketat.

Ironisnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah mengancam pelaku perusak lingkungan dengan pidana penjara 3 hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah. Namun di lapangan, aparat penegak hukum dinilai tutup mata.

Harapan Terakhir: Gubernur dan Sorotan Media Sosial

Di tengah kebuntuan, warga kini menggantungkan harapan pada intervensi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Mereka juga berharap sorotan media sosial bisa mendorong dinas terkait untuk segera turun tangan.

Warga mendesak agar perusahaan pelanggar ditindak tegas dan kualitas air sungai segera dipulihkan. Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem akan semakin parah, memicu eutrofikasi, dan membunuh satwa liar di sekitar sungai.

"Ini adalah peringatan keras bahwa kelalaian dalam pengawasan industri ekstraktif akan berujung pada bencana kemanusiaan," ujar Bubun. Masyarakat menuntut keadilan atas dampak pencemaran yang telah merampas hak dasar mereka untuk hidup sehat dan layak di tanah leluhurnya sendiri.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: spirits.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top