Polres Sukabumi Kota Bekuk Pasutri Spesialis Curanmor, Bawa Anak Jadi Modus Agar Tak Dicurigai

Penulis: Luthfi Hakim  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:57:01 WIB
Polres Sukabumi Kota menangkap pasangan suami istri spesialis pencurian sepeda motor yang menggunakan anaknya sebagai modus agar tidak dicurigai warga.

SUKABUMI — Aksi pasangan suami istri (pasutri) pencuri sepeda motor di Kota Sukabumi berakhir di sel tahanan. Polres Sukabumi Kota menangkap ATN alias Ica (25) dan suaminya, PS alias Kakap (32), yang selama ini beroperasi dengan membawa anak mereka yang masih kecil sebagai kamuflase agar tidak menarik perhatian warga.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengungkapkan, ATN ditangkap lebih dulu pada 27 Juli 2026 di wilayah Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Adapun PS alias Kakap yang berperan sebagai otak pencurian baru berhasil dibekuk tiga hari kemudian, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat bersembunyi di daerah Kopo, Cisarua, Bogor.

Kronologi Pencurian: Beraksi Saat Pemilik Motor Meninggalkan Rumah

Peristiwa yang menjerat pasutri ini terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan warga Perum Karamat Permata Residence, Kecamatan Gunungpuyuh, kehilangan sepeda motor Yamaha Fino miliknya.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengendus peran masing-masing tersangka. PS bertugas mengeksekusi motor korban, sementara ATN menunggu di pinggir jalan sambil mengawasi situasi. Usai berhasil membawa kabur motor, keduanya melarikan diri secara terpisah dan membawa barang curian ke wilayah Kadudampit.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mendatangi lokasi menggunakan satu sepeda motor sambil membawa anaknya. ATN menunggu di pinggir jalan, sementara PS, suaminya mengambil sepeda motor milik korban," ujar Sentot dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, satu unit helm, serta dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aksi pencurian.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi warga Kota Sukabumi untuk lebih waspada. Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di tempat sepi tanpa pengamanan tambahan, serta segera melapor apabila melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: visi.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top